BANYU POS – Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman, mengabarkan bahwa usulan kenaikan gaji ASN sedang dalam tahap kajian mendalam.
“Lagi dikaji (usulan kenaikan gaji PNS),” ungkap Luky Alfirman saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (24/11). Pernyataan ini tentu menjadi angin segar bagi para abdi negara yang menantikan peningkatan kesejahteraan.
Namun, Luky belum dapat memastikan kapan kajian tersebut akan rampung. Menurutnya, keputusan final mengenai kenaikan gaji juga bergantung pada arahan dari pimpinan. “Belum tahu (kajian bisa selesai kapan). Kita harus menunggu arahan pimpinan juga,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah mengonfirmasi bahwa Kemenkeu telah menerima surat usulan kenaikan gaji PNS untuk tahun 2026 dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini.
Menindaklanjuti surat tersebut, Purbaya memastikan bahwa Kemenkeu akan melakukan penilaian dan assessment secara komprehensif sebelum mengambil keputusan terkait gaji PNS tahun depan. “Nanti kita nilai dan kita assess ya. Nanti begitu suratnya sudah masuk,” kata Purbaya saat konferensi pers APBN KiTA di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/11).
Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tahun 2023, Jokowi mengumumkan kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku untuk PNS di tingkat pusat dan daerah, termasuk anggota TNI dan Polri.
Tak hanya itu, pensiunan juga merasakan dampak positif dengan kenaikan gaji sebesar 12 persen. Jokowi berharap kenaikan gaji ini dapat memacu peningkatan kinerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mempercepat pembangunan nasional. Selain kenaikan gaji, pemerintah juga berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN melalui perbaikan tunjangan dan remunerasi yang berbasis pada kinerja dan produktivitas.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan kajian mendalam terkait usulan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini telah diterima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tahun 2026.
Meskipun kajian sedang berlangsung, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu belum dapat memastikan kapan kajian tersebut akan selesai dan kapan keputusan final akan diambil. Sebelumnya, pada tahun 2023, pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan sebesar 12% di era Presiden Joko Widodo.




