OJK Kembangkan Kerangka Tokenisasi Setelah Beberapa Model Bisnis Lulus dari Sandbox

Hikma Lia

BANYU POS DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten berupaya mengokohkan fondasi pengembangan aset digital di Indonesia. Setelah berhasil menuntaskan uji coba tiga model bisnis tokenisasi — mencakup emas, properti, dan obligasi pemerintah — OJK kini memfokuskan diri pada penguatan tata kelola. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penyusunan kerangka regulasi tokenisasi yang adaptif dan inklusif, dirancang untuk mendukung inovasi sekaligus menjaga stabilitas pasar.

Advertisements

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menyampaikan di OECD Asia Roundtable on Digital Finance 2025, Bali, pada Selasa (2/12/2025), bahwa keberhasilan model bisnis skala kecil ini menjadi landasan. “OJK kini tengah menyiapkan kerangka regulasi untuk tokenisasi agar dapat dioptimalkan sebagai alat yang kuat untuk memperdalam pasar,” jelas Mirza, menekankan potensi besar tokenisasi dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas pasar keuangan.

Sejalan dengan inisiatif tersebut, pada tahun ini, sejumlah inovator berhasil melewati uji coba sandbox OJK dengan model tokenisasi yang berlandaskan emas dan obligasi pemerintah. Pencapaian ini mengindikasikan kematangan ekosistem tokenisasi di Indonesia yang kian pesat, didukung oleh tingginya minat investor. Daya tarik utama tokenisasi terletak pada kemampuannya menawarkan kepemilikan fraksional serta batas investasi yang lebih rendah, membuka peluang partisipasi bagi spektrum investor yang lebih luas.

Di tengah perkembangan positif ini, sektor fintech nasional juga menunjukkan ketahanan yang luar biasa. Segmen fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending, terus mencatat pertumbuhan pesat. Selain itu, pasar kripto domestik turut menggeliat, dengan total transaksi kripto yang mencapai Rp 409,56 triliun dalam 10 bulan pertama tahun 2025, menandakan dinamisme yang signifikan dalam lanskap keuangan digital Indonesia.

Advertisements

OJK dengan tegas menyatakan bahwa pengembangan tokenisasi akan selalu berpijak pada tiga prinsip fundamental: perlindungan konsumen yang optimal, menjaga stabilitas pasar, dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab. Ketiga pilar ini menjadi kompas utama dalam menavigasi kompleksitas dan potensi besar aset digital.

Tren tokenisasi tidak hanya menjadi fenomena domestik; gelombang inovasi ini bersifat global. Studi terkini mengindikasikan bahwa lebih dari 560 juta individu di seluruh dunia kini aktif menggunakan aset kripto dan mata uang digital, dengan mayoritas signifikan terkonsentrasi di wilayah Asia. Proyeksi dari laporan BCG dan Ripple (2025) bahkan lebih fantastis, memperkirakan bahwa nilai pasar aset yang ditokenisasi akan melonjak drastis dari US$ 0,6 triliun menjadi US$ 18,9 triliun pada tahun 2033. Wilayah Asia Pasifik diprediksi akan menjadi lokomotif pertumbuhan ini, dengan Compound Annual Growth Rate (CAGR) melampaui 21% antara tahun 2025 hingga 2030. Tidak mengherankan, Asia juga memimpin dalam adopsi layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, stablecoin, dan decentralized finance (DeFi), menegaskan posisinya sebagai hub inovasi digital.

Melihat dinamika ini, OJK optimistis bahwa Indonesia berada pada jalur yang tepat berkat langkah-langkah proaktif yang telah diambil, termasuk implementasi sandbox dan persiapan regulasi yang cermat. Tokenisasi dipandang sebagai instrumen krusial untuk memperdalam pasar, meningkatkan likuiditas, menarik modal baru, dan memperluas akses pembiayaan bagi berbagai kalangan. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan, “Kami memahami bahwa menahan inovasi melalui regulasi yang terlalu ketat justru kontraproduktif. Oleh karena itu, pendekatan kami adalah mendorong inovasi secara bertanggung jawab dan terkontrol.” Pernyataan ini menegaskan komitmen OJK untuk menciptakan ekosistem keuangan digital yang inovatif, aman, dan berkelanjutan.

Advertisements

Also Read

Tags