Dari JAKARTA, dilaporkan bahwa pada tanggal 1 Desember 2025, PT GTS Internasional Tbk (GTSI) telah menandatangani perjanjian pembiayaan signifikan. Perusahaan penyedia jasa pengangkutan dan regasifikasi LNG ini berhasil mengamankan dua fasilitas kredit strategis dari Bank Negara Indonesia (BNI), meliputi kredit investasi senilai Rp 365 miliar dan fasilitas kredit tidak langsung berupa standby Letter of Credit (SBLC) sebesar US$ 50 juta. Langkah ini menandai komitmen GTSI dalam memperkuat struktur keuangannya.
Direktur Utama GTSI, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra, melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu, 3 Desember 2025, menjelaskan rincian pinjaman tersebut. Fasilitas kredit investasi senilai Rp 365 miliar ini dialokasikan khusus untuk tujuan refinancing kapal LNG Carrier Danaputri 1 produksi tahun 2006 yang dimiliki GTSI. Pinjaman ini memiliki tenor 60 bulan, dilengkapi dengan tingkat bunga kompetitif sebesar 8% per tahun.
Selain itu, fasilitas pinjaman sebesar US$ 50 juta merupakan plafon standby Letter of Credit (SBLC). Kredit ini akan dimanfaatkan untuk penerbitan SBLC atau demand guarantee, berfungsi sebagai jaminan pembayaran pembelian bahan baku kepada para pemasok, baik oleh GTSI maupun entitas anak usahanya. Fasilitas SBLC ini memiliki jangka waktu 12 bulan, mendukung kelancaran operasional perusahaan.
Untuk fasilitas SBLC tersebut, jaminan yang dipersyaratkan berupa penempatan dana atau deposito sebesar 20% dari plafon maksimum fasilitas, yakni US$ 10 juta. Menariknya, pemenuhan jaminan ini akan dilakukan secara bertahap: US$ 6 juta akan dipenuhi dari pencairan fasilitas kredit investasi refinancing Kapal Danaputri 1. Sementara itu, sisa jaminan akan dipenuhi seiring dengan setiap penerbitan SBLC, hingga mencapai 20% dari plafon SBLC yang digunakan, dan akan dikembalikan saat SBLC tersebut jatuh tempo.
Secara keseluruhan, Askhara menegaskan bahwa kedua fasilitas kredit ini akan diarahkan untuk membiayai kebutuhan modal kerja GTSI. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 3 Desember 2025, menggarisbawahi urgensi penguatan finansial perusahaan.
Menurut Askhara, transaksi ini memenuhi kriteria sebagai “Transaksi Material” lantaran nilainya melampaui 20% dari total ekuitas perseroan. Namun demikian, ia menambahkan bahwa transaksi ini tidak termasuk dalam jenis transaksi material yang diwajibkan untuk melalui prosedur keterbukaan informasi publik secara khusus. Ini menunjukkan transparansi tanpa menimbulkan kewajiban laporan yang berlebihan.
Askhara lebih lanjut menguraikan bahwa pemanfaatan pinjaman ini dirancang untuk secara signifikan memperkuat modal kerja dan kemampuan likuiditas perusahaan. Dengan demikian, diharapkan langkah strategis ini akan secara substansial meningkatkan kinerja operasional dan finansial GTSI di masa mendatang, membuka peluang pertumbuhan yang lebih luas.




