Bupati Aceh Selatan Diperiksa Kemendagri: Kabur Saat Banjir?

Hikma Lia

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menunjuk inspektur khusus untuk menginvestigasi kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan Mirwan MS. Penyelidikan ini dipicu oleh keputusan Bupati Mirwan yang meninggalkan daerahnya saat berada dalam status darurat bencana. Bima Arya menegaskan bahwa sanksi serius sangat mungkin dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau pelanggaran.

Advertisements

Kepergian Bupati Mirwan tidak hanya terjadi dalam kondisi yang sangat genting, tetapi juga dilakukan tanpa memperoleh izin resmi dari gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri. “Karena apapun itu, hari ini situasinya adalah tanggap darurat, memerlukan keberadaan fisik di lapangan,” tegas Bima Arya saat ditemui di sela-sela acara Indonesia Sports Summit 2025 di Jakarta, pada Sabtu (6/12). Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya kehadiran pemimpin daerah di garis depan penanganan bencana.

Sebelumnya, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dikenal sebagai salah satu dari tiga kepala daerah di Sumatra yang secara terbuka menyatakan ketidaksanggupan dalam menangani dampak bencana. Ironisnya, tak lama setelah pernyataan tersebut, Bupati Mirwan justru memilih untuk pergi ke Tanah Suci dengan alasan melaksanakan ibadah umrah. Situasi ini menambah sorotan terhadap kepemimpinan daerah di tengah krisis yang memerlukan tindakan cepat.

Baca juga:

  • Gubernur Aceh Sentil Bupati yang Nyatakan Tak Mampu Hadapi Banjir
Advertisements

Banjir di Aceh Selatan berangsur surut (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU)

Menanggapi isu ketidakmampuan daerah dalam menghadapi bencana, Bima Arya mendesak agar seluruh kepala daerah tetap memikul tanggung jawab penuh dan memimpin langsung upaya penanganan di lapangan. Ia meyakinkan bahwa pemerintah pusat tidak akan tinggal diam, menjanjikan berbagai bantuan komprehensif, termasuk alokasi dana untuk pembangunan kembali rumah warga yang terdampak. “Presiden sudah perintahkan agar dibantu semua, jadi anggarannya sudah dialokasikan,” jelas Bima, menunjukkan komitmen kuat dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Bima Arya juga mengklarifikasi bahwa tidak ada kebutuhan untuk menaikkan status bencana ke tingkat nasional. Penegasan ini didasarkan pada alasan kuat bahwa anggaran bantuan dari pusat, sumbangan signifikan dari provinsi dengan fiskal kuat, serta dukungan aktif dari TNI dan Polri telah berjalan efektif dalam upaya penanganan bencana. Dengan demikian, koordinasi dan sumber daya yang ada dianggap memadai untuk mengatasi situasi darurat di Aceh Selatan.

Ringkasan

Wakil Menteri Dalam Negeri menunjuk inspektur khusus untuk menginvestigasi Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena meninggalkan daerah saat status darurat bencana tanpa izin. Bupati Mirwan diduga melanggar aturan dan terancam sanksi jika terbukti lalai. Tindakan ini disorot karena terjadi setelah Bupati menyatakan ketidaksanggupan menangani dampak bencana dan memilih umrah.

Pemerintah pusat menegaskan kepala daerah harus bertanggung jawab penuh dalam penanganan bencana dan akan memberikan bantuan komprehensif, termasuk dana untuk pembangunan kembali rumah warga. Status bencana tidak perlu dinaikkan ke tingkat nasional karena anggaran dari pusat, bantuan provinsi, serta dukungan TNI dan Polri dianggap memadai untuk mengatasi situasi darurat di Aceh Selatan.

Advertisements

Also Read

Tags