Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 sebesar 7,10%, menetapkannya pada angka Rp 3.942.963. Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang pada Sabtu (20/12). “Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” tegas Gubernur, menandai langkah konkret pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di wilayahnya.
Tidak hanya UMP, pada waktu yang bersamaan, Gubernur Herman Deru juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026. Melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025, UMSP ini berlaku untuk sembilan sektor usaha yang beragam, memberikan perhatian khusus pada kekhasan masing-masing industri.
Rincian besaran UMSP Sumsel 2026 per sektor adalah sebagai berikut: sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 4.116.123; sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 4.167.115; serta sektor industri pengolahan dengan upah Rp 4.114.298.
Kemudian, untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin, upah minimumnya mencapai Rp 4.143.870. Sektor konstruksi ditetapkan sebesar Rp 4.130.071, sementara sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi, serta perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.110.356.
Selanjutnya, sektor pengangkutan dan pergudangan menetapkan upah Rp 4.147.400, dan sektor informasi dan komunikasi sebesar Rp 4.104.440. Terakhir, sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, serta penunjang usaha lainnya mencapai Rp 4.074.869.
Baca juga:
- UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%, Upah Minimum jadi Rp 3,23 Juta per Bulan
- Asing Net Buy Rp 3,3 T Sepekan, Saham Bank Jumbo BMRI, BBRI dan BBCA Topang IHSG
- Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Kokoh Tempati Peringkat Dua
Penting untuk diketahui, baik UMP maupun UMSP ini berlaku spesifik bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Gubernur Deru juga memberikan penekanan tegas: “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” jelasnya, menjamin perlindungan upah yang telah ada.
Anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, turut memberikan penjelasan mengenai proses di balik penetapan UMP ini. Menurut Cecep, kenaikan UMP telah melalui pembahasan mendalam dan mencapai kesepakatan bulat dari seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, yang meliputi perwakilan pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Penetapan UMP Sumsel 2026 ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan menggunakan nilai alfa 0,7, yang kemudian menghasilkan besaran UMP tahun depan sebesar Rp 3.942.963.
Cecep menambahkan, “Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10% dan telah disetujui gubernur.” Dengan adanya kenaikan signifikan ini, UMP Sumsel 2026 mengalami peningkatan sebesar Rp 261.391 dari upah minimum tahun sebelumnya, menunjukkan komitmen terhadap peningkatan kesejahteraan pekerja di provinsi tersebut.




