WIKA digugat Rp 1,51 miliar, sisa tagihan proyek jadi biang kerok

Hikma Lia

BANYU POS, JAKARTA – Emiten konstruksi pelat merah, PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), mengumumkan telah menerima gugatan dari PT Abacurra Indonesia. Informasi penting ini terungkap melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 2 Januari 2026.

Advertisements

Gugatan tersebut diajukan oleh Abacurra lantaran WIKA disebut masih memiliki sisa kewajiban pembayaran kepada Abacurra Indonesia terkait tagihan pekerjaan pada proyek yang sedang dikerjakan. Tagihan yang menjadi pokok permohonan ini terbagi dalam beberapa tahap pembayaran dengan nilai total mencapai Rp 1,51 miliar. Dari jumlah tersebut, WIKA sebelumnya telah menuntaskan pembayaran sebesar Rp 718,83 juta.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, melalui keterbukaan informasi di BEI pada 3 Januari 2026, menjelaskan bahwa nilai gugatan atas sisa tagihan pekerjaan yang mencapai Rp 794,49 juta tersebut tidak bersifat material bagi perseroan. “Permohonan PKPU tersebut tidak memiliki dampak terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perusahaan,” tegas Ngatemin dalam rilisnya.

Saham SINI Lanjut Menguat Meski Anak CUAN Beli di Harga Rendah

Advertisements

Perkembangan terbaru terkait gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini menunjukkan bahwa proses persidangan telah dimulai. Sidang perdana telah digelar pada Senin, 29 Desember 2025, tercatat dengan nomor perkara 406/Pdt.SusPKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Ngatemin menambahkan, proses hukum akan berlanjut dengan sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Senin, 5 Januari 2026. Agenda pada sidang mendatang adalah Pengecekan Legalitas Dokumen.

Dalam upaya mencari penyelesaian atas gugatan PKPU ini, WIKA menegaskan komitmennya untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan PT Abacurra Indonesia. Perseroan juga memastikan akan menjalani seluruh proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang relevan.

Advertisements

Also Read

Tags