JAKARTA – Tonggak sejarah baru ditorehkan oleh PT Prime Agri Resources Tbk. (SGRO), yang sebelumnya dikenal sebagai PT Sampoerna Agro Tbk. Pengendali baru perseroan, AGPA dari Singapura, secara resmi mengumumkan pelaksanaan Penawaran Tender Wajib (MTO) atas saham SGRO. Harga yang ditetapkan dalam tender wajib ini adalah Rp7.903 per saham, sebuah nilai yang identik dengan harga akuisisi dari Grup Sampoerna sebelumnya, menandai era kepemilikan baru untuk perusahaan sawit raksasa ini.
Dalam keterbukaan informasi publik yang dirilis pada 20 Januari 2026, AGPA menyatakan telah menyiapkan dana tunai sebesar Rp4,92 triliun. Dana ini dialokasikan khusus untuk mengakuisisi 34,27% saham milik investor publik melalui tender wajib tersebut. Proses Penawaran Tender Wajib ini dijadwalkan berlangsung selama 30 hari penuh, dimulai dari 21 Januari hingga 19 Februari 2026.
Setelah proses tender wajib ini rampung, AGPA menegaskan komitmennya untuk memfokuskan SGRO pada keberlanjutan dan pengembangan kegiatan usaha inti. Tidak ada rencana untuk melakukan perubahan signifikan terhadap status maupun struktur fundamental perseroan sebagai perusahaan terbuka. Hal ini memberikan sinyal positif bagi para pemangku kepentingan mengenai stabilitas operasional di masa mendatang.
Dalam pengumumannya, AGPA secara eksplisit menyatakan bahwa “Pengendali Baru tidak berencana untuk mengusulkan pengajuan delisting Saham Perusahaan Sasaran dari BEI kecuali setelah pelaksanaan Penawaran Tender Wajib, Perusahaan Sasaran tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perusahaan tercatat.” Pernyataan ini menegaskan bahwa SGRO akan tetap menjadi entitas tercatat di Bursa Efek Indonesia selama persyaratan yang berlaku terpenuhi.
Sejalan dengan visi tersebut, dalam pernyataan tertulis tertanggal 24 November 2025, AGPA juga mempertegas komitmennya untuk melanjutkan kegiatan operasional SGRO sesuai dengan lini bisnis yang telah berjalan pasca-pelaksanaan Penawaran Tender Wajib. Pengendali baru ini berkomitmen penuh untuk mempertahankan dan mengembangkan bisnis SGRO, dengan mempertimbangkan strategi usaha perusahaan secara menyeluruh serta kepentingan terbaik bagi AGPA dan grup POSCO. Langkah strategis ini diharapkan akan menciptakan sinergi yang kuat antara SGRO sebagai perusahaan perkebunan dan grup POSCO, tanpa mengubah arah fundamental kegiatan usaha utama perseroan.
Lebih lanjut, dokumen yang sama juga menggarisbawahi transparansi dalam transisi kepemilikan. Disebutkan bahwa hingga saat ini, tidak ada kontrak material yang ditandatangani antara AGPA dan Twinwood Family Holdings Limited, selaku pengendali lama SGRO. Selain itu, ditegaskan pula bahwa tidak ada aktivitas yang melibatkan penggunaan sumber daya perusahaan secara material, perubahan terhadap perjanjian yang telah ada, maupun perubahan prosedur operasional standar yang dapat dikategorikan sebagai transaksi afiliasi atau transaksi benturan kepentingan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020. Ini menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi pasar modal dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.




