
BANYU POS JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah progresif untuk merevitalisasi integritas pasar modal Indonesia. Melalui delapan rencana aksi strategis, OJK bertekad menciptakan bursa yang lebih kredibel dan menarik bagi investor global, dimulai dari peningkatan batas minimum free float emiten hingga penguatan transparansi dan tata kelola.
Friderica Widyasari Dewi, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK, menegaskan bahwa inisiatif reformasi ini dirancang untuk menjadikan pasar modal Tanah Air semakin terpercaya dan layak investasi di kancah internasional. Hal ini diungkapkannya dalam Dialog Pasar Modal di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).
Delapan agenda penting ini terbagi menjadi empat klaster utama: kebijakan free float yang diperbarui, peningkatan transparansi, penguatan tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergitas antarlembaga.
Kiki, sapaan akrab Friderica, menjelaskan bahwa rencana aksi pertama ialah menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%. Kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap. Untuk perusahaan yang baru melakukan Penawaran Umum Perdana (IPO), ketentuan 15% akan langsung diterapkan. Sementara itu, emiten yang sudah lama tercatat di bursa akan diberikan masa transisi untuk menyesuaikan diri. Langkah ini diambil untuk menyelaraskan standar free float Indonesia dengan praktik terbaik global, memastikan daya saing dan kesehatan pasar modal dalam jangka panjang, dan akan ditetapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Dalam klaster transparansi, OJK berfokus pada penguatan keterbukaan informasi, terutama terkait ultimate beneficial owner (UBO) atau pemilik manfaat akhir, serta afiliasi pemegang saham. OJK berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang tegas dan berdasarkan praktik internasional terbaik. Hal ini krusial untuk meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi di pasar modal, memastikan investor memiliki akses informasi yang komprehensif.
Selain itu, OJK juga meminta Self-Regulatory Organization (SRO) untuk memperkuat data kepemilikan agar lebih granular dan reliabel, dengan klasifikasi subtipe investor yang mengacu pada praktik global.
Klaster tata kelola dan penegakan hukum mencakup tiga rencana aksi penting. Salah satunya adalah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai amanat undang-undang, yang bertujuan untuk meningkatkan tata kelola serta mengurangi potensi konflik kepentingan. OJK juga akan memperketat penegakan peraturan dan sanksi terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal, termasuk manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Selanjutnya, tata kelola emiten akan diperkuat melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta sertifikasi wajib bagi penyusun laporan keuangan emiten. Langkah-langkah ini dirancang untuk memastikan praktik tata kelola yang profesional dan akuntabel.
Terakhir, klaster sinergitas menggarisbawahi pentingnya kolaborasi. Rencana aksi ketujuh berfokus pada pendalaman pasar secara terintegrasi melalui sinergi erat antara OJK, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya. Lebih lanjut, OJK akan memperkuat kolaborasi dengan seluruh pihak, termasuk pemerintah, SRO, dan pelaku industri, guna memastikan reformasi pasar modal dapat berjalan secara berkesinambungan dan mencapai hasil optimal.




