Wall Street melonjak usai Mahkamah Agung tolak tarif Trump

Hikma Lia

BANYU POS  NEW YORK. Indeks utama Wall Street berhasil menguat pada perdagangan Jumat (20/2/2026) setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (as) menolak tarif luas yang diterapkan Presiden AS Donald Trump. 

Advertisements

Putusan ini menegaskan bahwa tarif global yang diberlakukan di bawah International Emergency Economic Powers Act 1977 tidak sah karena seharusnya hanya digunakan dalam kondisi darurat nasional.

Respons pasar terlihat langsung di bursa. Pada pukul 10:02 waktu NEW YORK, Indeks Dow Jones Industrial Average naik 207,03 poin atau 0,42% menjadi 49.602,19. 

Wall Street Memerah usai Donald Trump Calonkan Kevin Warsh Sebagai Ketua The Fed

Advertisements

Sementara itu, S&P 500 menguat 33,44 poin atau 0,52% ke level 6.895,33, dan Nasdaq Composite naik 153,93 poin atau 0,68% menjadi 22.836,66.

Trump pertama kali memberlakukan tarif ini pada Februari lalu, dengan tujuan mengenakan bea masuk sebesar 10% untuk seluruh impor ke AS. 

Selain itu, ada tarif tambahan antara 15% hingga 50% untuk sebagian besar negara, meski beberapa akhirnya dinegosiasikan ulang dan diturunkan. 

Tarif spesifik juga diberlakukan, seperti 50% untuk baja dan aluminium, serta 25% untuk suku cadang mobil.

Kebijakan ini sempat memicu gelombang protes global. Ribuan perusahaan di berbagai negara menggugat tarif tersebut dan menuntut pengembalian bea yang telah dibayarkan. 

Wall Street: Melemah di Akhir Pekan, Gejolak Tarif Trump Menghantui?

Putusan Mahkamah Agung ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha dan investor yang terdampak.

Pelemahan tarif ini diharapkan dapat meringankan ketegangan perdagangan global dan memberikan dorongan baru bagi pertumbuhan ekonomi serta sentimen pasar saham Amerika Serikat.

Advertisements

Also Read

Tags