BANYU POS – , JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada influencer saham berinisial BVN, yang diduga adalah Belvin Tannadi. Sanksi ini diberikan setelah BVN terbukti melakukan manipulasi pasar melalui praktik goreng saham terhadap emiten AYLS, FILM, dan BSML, sebuah tindakan yang merusak integritas pasar modal.
Melalui keputusan tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp5,35 miliar kepada pemengaruh saham tersebut. Belvin Tannadi, yang dikenal memiliki basis pengikut mencapai 1,7 juta di platform Instagram, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sanksi berat ini bukan tanpa alasan. BVN terbukti secara sengaja melakukan manipulasi pasar dengan menyebarkan informasi yang tidak benar melalui kanal-kanal media sosialnya, sebuah praktik yang dapat menyesatkan investor.
Modus operandinya meliputi pelaksanaan order beli dan jual secara masif pada saham-saham tertentu. Emiten yang menjadi targetnya antara lain PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Entertainment Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML).
Hasan Fawzi, selaku Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengungkapkan bahwa BVN terbukti sengaja memanfaatkan popularitas dan pengaruhnya untuk merekomendasikan posisi beli atau jual pada saham tertentu. Mirisnya, pada saat yang bersamaan, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasinya sendiri, sebuah tindakan yang jelas-jelas merugikan pengikutnya.
“Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi yang tidak benar melalui media sosial serta merekomendasikan beli atau jual, padahal saat bersamaan melakukan transaksi yang berlawanan,” tegas Hasan dalam sebuah konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia pada Jumat (20/2/2026).
Lebih lanjut, Hasan menjelaskan bahwa dalam menjalankan modusnya, BVN memanfaatkan sejumlah rekening efek nominee untuk menciptakan gambaran semu atas aktivitas perdagangan saham. Praktik culas ini, menurut Hasan, secara signifikan telah memicu pembentukan harga saham yang tidak wajar di pasar modal Indonesia, mengganggu mekanisme pasar yang sehat.
Atas serangkaian tindakan pelanggaran tersebut, OJK secara resmi menyatakan BVN telah melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, yang telah diubah dan diperkuat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
“Penegakan hukum dan kepatuhan seluruh pelaku usaha, termasuk para pemangku kepentingan, menjadi kunci utama dalam meningkatkan integritas pasar modal kita,” pungkas Hasan, menekankan pentingnya transparansi dan keadilan bagi semua pihak.
Sanksi yang dikenakan terhadap BVN ini adalah bagian dari pendekatan una via yang diterapkan OJK. Total sanksi keseluruhan yang berhasil dikumpulkan OJK melalui pendekatan ini mencapai Rp11,05 miliar, yang dijatuhkan kepada empat pihak terkait pelanggaran di pasar modal.
: Jejak Belvin Tannadi Pamer Saham BSML di 2022 Berujung Denda Miliaran Rupiah




