
BANYU POS JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) telah menyelesaikan aksi pembelian kembali alias buyback saham.
Corporate Secretary Bank Negara Indonesia (BNI), Okki Rushartomo dalam keterbukaan informasi di BEI pada Jumat (20/2/2026) mengatakan, BNI telah menyelesaikan program pembelian kembali alias buyback saham dengan total jumlah saham yang dibeli 16.377.700 saham.
Hal ini dilakukan menindaklanjuti keterbukaan informasi BBNI tertanggal 4 Februari 2025 dan 17 Februari 2025, serta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan pada 26 Maret 2025. Saat itu, BNI menyetujui pembelian kembali saham dengan nilai maksimal Rp 1,5 triliun termasuk biaya-biaya terkait, dengan tetap memperhatikan perizinan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ini Sejumlah Diskon di Berbagai Mercant Dalam Rangka Ulang Tahun BCA ke 69
Pelaksanaan buyback saham tersebut menurut Okky tidak mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan BNI. Ini karena BNI memiliki modal dan cash flow yang baik untuk melakukan seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha termasuk buyback saham.
Buyback saham BBNI menurut Okki, tidak mengurangi kepercayaan investor kepada perusahaan. “Hal tersebut tercermin dari terjaganya valuasi saham BNI dengan price to book value (PBV) yang meningkat dari 0,98x pada posisi 26 Maret 2025 saat BNI mendapatkan persetujuan pelaksanaan buyback di Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, menjadi 1,01x pada posisi 4 Februari 2026,” kata dia dalam keterbukaan informasi di BEI pada 20 Februari 2026.
Pada posisi yang sama, harga saham BBNI meningkat dari Rp 4.250 per saham menjadi Rp 4.630 per saham. Usai pelaksanaan buyback saham, BNI akan melakukan pengalihan saham hasil buyback sebagaimana tersebut di atas akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, dan merupakan bentuk implementasi dari remunerasi berbasis kinerja.
Dalam hasil RUPS Tahunan tanggal 26 Maret 2025, BNI telah menyetujui tujuan pengalihan saham hasil buyback yang disimpan sebagai saham treasuri (treasury stock) melalui program kepemilikan saham pegawai, program kepemilikan saham direksi dan dewan komisaris dan pengalihan lainnya sesuai dengan persetujuan OJK.




