
BANYU POS JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (20/2/2026) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan kepada tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah perdagangan saham.
Penetapan sanksi ini merupakan bentuk komitmen pengawasan dan langkah tegas OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
“OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022,” kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam rilis pada Jumat (20/2/2026).
Wijaya Karya (WIKA) Gagal Bayar Kupon, Pefindo Pangkas Peringkat ke idD
Influencer keuangan berinisial BVN ini diduga bernama Belvin Tannadi ini menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 sampai dengan 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari – 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 8 Maret – 17 Juni 2022.
Menurut OJK, pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta Pemeriksaan lainnya.
“Salah satu pola transaksi Sdr. BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya,” papar OJK dalam rilis.
Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.
Selain itu, BVN memberikan informasi melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham. BVN juga menyampaikan informasi rencana pembelian saham, atau menyampaikan perkiraan pergerakan harga saham tertentu. Namun demikian, di saat yang bersamaan, BVN melakukan penjualan atau pembelian saham dengan memanfaatkan reaksi followers atas informasi yang disampaikan tersebut.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Pelanggaran tersebut terlihat dalam kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1 – 27 September 2021 dan 8 November – 29 Desember 2021, kasus perdagangan saham PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari – 27 Desember 2021, dan perdagangan saham PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret – 17 Juni 2022.
Sistem Pelaporan ESG Indonesia Membaik, Tapi Tertinggal dari Negara Lain
OJK juga menetapkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak pada perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari – April 2016.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, atas perdagangan saham IMPC, OJK menemukan tindakan perdagangan yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham di Bursa Efek yang dilakukan oleh para pihak yang dikenakan sanksi. Atas hal ini OJK telah menetapkan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada pihak-pihak sebagai berikut.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
PT Dana Mitra Kencana secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari – April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC. Ada 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah selama periode pemeriksaan adalah sebesar Rp 43,73 miliar.
OJK menyebut, transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek. Menurut OJK, transaksi IMPC tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual sahan yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Selain itu, OJK juga dikenai sanksi administratif dan denda kepada UPT dan MLN dengan denda dengan nilai masing-masing Rp 1,8 miliar. Menurut OJK kedua terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.
Wintermar Offshore (WINS) Ekspansi Masuk ke Bisnis Teknologi Pelayaran
“Sdr. UPT bersama dengan Sdr. MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC pada periode Januari – April 2016 di pasar reguler dengan cara mengirimkan dana dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi salah satunya saham IMPC kepada 12 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah adalah sebesar Rp 49,12 miliar,” terang Hasan.
Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di bursa efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
OJK mengaku akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini sebagai upaya untuk mendukung terciptanya Pasar Modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, serta kompetitif dan berkelanjutan.




