Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) telah menyampaikan pandangan atau amicus curiae kepada majelis hakim, mendesak agar keputusan bisnis profesional tidak dijadikan dasar tunggal dalam menentukan pelanggaran pidana. Desakan ini muncul di tengah panasnya kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina yang menyeret nama-nama petinggi perusahaan energi nasional tersebut.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, secara tegas mendorong majelis hakim untuk memandang setiap keputusan bisnis BUMN di PT Pertamina sebagai langkah profesional yang wajar. Menurutnya, para pejabat Pertamina yang kini tersangkut dalam pusaran kasus korupsi ini tidak memiliki niat jahat untuk memperkaya diri. Arie khawatir, jika keputusan bisnis menjadi tolok ukur utama dalam proses peradilan, hal ini berpotensi besar mematikan inovasi di BUMN, terutama bagi perusahaan strategis seperti Pertamina yang memegang peranan vital bagi negara.
Lebih lanjut, Arie Gumilar juga menyoroti dampak serius terhadap ketahanan energi nasional. Ia berargumen bahwa pemidanaan atas dasar keputusan bisnis dapat membuat para pejabat Pertamina saat ini ragu dalam mengambil kebijakan krusial terkait stok energi masa depan. Selain itu, FSPPB menekankan bahwa kerugian negara dalam kasus ini harus dibuktikan berdasarkan kerugian nyata, bukan hanya potensi. Arie bahkan mengklaim bahwa para pejabat Pertamina yang terlibat justru telah menghasilkan keuntungan signifikan bagi perusahaan, bukan kerugian.
Oleh karena itu, FSPPB mendesak majelis hakim untuk benar-benar menemukan bukti konkret mengenai niat jahat jika ingin menjatuhkan vonis bersalah. “Jangan sampai putusan bersalah hanya didasarkan pada dugaan atau potensi, karena ini bisa menjadi preseden yang sangat berbahaya,” tegas Arie. Ia juga memastikan bahwa penyampaian amicus curiae ini bukanlah bentuk tekanan terhadap pengadilan, melainkan upaya untuk mendorong keadilan. FSPPB tetap berkomitmen penuh mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, namun dengan harapan agar hakim dapat mengambil keputusan yang seadil-adilnya, yang secara hukum membuktikan adanya niat jahat dalam setiap tindak pidana korupsi.
Sementara itu, tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga turut mengajukan permohonan bebas dari tuntutan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) ini. Mereka adalah mantan Direktur Utama Riva Siahaan, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya, serta Vice President Trading Produk Edward Corne. Ketiga terdakwa bersikukuh bahwa mereka hanya menjalankan proses bisnis yang telah ditetapkan selama periode 2018-2023. Namun, di sisi lain, jaksa menuding ketiganya telah mengondisikan proses impor BBM untuk keuntungan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam pembelaannya di persidangan, Edward Corne memaparkan bahwa seluruh proses bisnis di industri minyak dan gas dikenal sangat transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia bersikeras hanya menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai prosedur yang berlaku selama periode yang dipersoalkan. Bahkan, Edward mengklaim, upaya negosiasi yang dilakukannya dalam proses lelang impor bensin justru berhasil menghemat anggaran negara senilai US$20 juta. Dengan keyakinan penuh, Edward memohon agar majelis hakim dapat menjatuhkan putusan bebas baginya.
Senada dengan Edward, Maya Kusmaya juga menyatakan tidak bersalah dan mendasarkan pembelaannya pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat menilai kasus korupsi Pertamina ini berdasarkan bukti konkret di persidangan, tanpa terpengaruh oleh tekanan opini publik atau angka kerugian negara yang kerap berubah-ubah. Permohonan dari FSPPB dan para terdakwa ini menegaskan adanya perdebatan krusial mengenai batas antara keputusan bisnis BUMN yang berisiko dan tindak pidana korupsi, sebuah tantangan besar bagi pengadilan korupsi dalam menjaga keseimbangan antara pemberantasan korupsi dan kelangsungan inovasi di sektor strategis.




