UU APBN digugat soal MBG, MK soroti ketiadaan uraian kerugian konstitusional

Hikma Lia

Gugatan terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026, khususnya terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), telah diajukan oleh sejumlah individu dan organisasi masyarakat sipil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, pada persidangan awal, MK menyoroti belum adanya uraian kerugian konstitusional yang jelas dan mendalam dari para pemohon gugatan.

Advertisements

Permohonan uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 ini diajukan oleh entitas seperti Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta beberapa tokoh individu terkemuka, yaitu Muhammad Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad. Mereka didampingi oleh tim advokasi dari MBG Watch sebagai kuasa hukum.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (2/4), kuasa hukum pemohon, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyampaikan argumen krusial. Menurutnya, pemerintah telah memanfaatkan instrumen fiskal untuk mengubah arah kebijakan publik tanpa melalui prosedur legislasi yang semestinya. “Pemerintah melalui APBN melakukan penyalahgunaan kewenangan fiskal atau budgetary abuse of power yang berdampak lintas sektor tanpa melalui proses pembentukan undang-undang,” tegas Alif, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK.

Para pemohon secara spesifik menyoroti Pasal 8 ayat (5), Pasal 20 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), dan Pasal 29 ayat (1) dalam UU APBN 2026. Mereka berpendapat bahwa pasal-pasal ini memberikan ruang diskresi yang sangat luas kepada pemerintah untuk melakukan pergeseran, perubahan, dan penentuan prioritas anggaran hanya melalui Peraturan Presiden. Mekanisme realokasi dan prioritas anggaran ini, menurut pemohon, secara faktual mengubah konfigurasi kebijakan publik tanpa perlu merevisi undang-undang sektoral terkait atau membentuk regulasi baru melalui prosedur legislasi biasa.

Advertisements

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pemohon, yang melihat bahwa kekuasaan fiskal presiden digunakan sebagai instrumen dominan untuk mengarahkan kebijakan negara tanpa melalui mekanisme legislasi yang transparan dan akuntabel. Dalam perspektif ketatanegaraan, model semacam ini dinilai mengarah pada konsentrasi kontrol sumber daya publik pada eksekutif, sebuah gejala yang dapat dikualifikasikan sebagai otoritarianisme fiskal. Masuknya program MBG langsung ke dalam struktur APBN menjadi indikasi nyata bahwa pemerintah secara sadar menggunakan instrumen penganggaran sebagai jalur utama pembentukan kebijakan.

Perbedaan mendasar terletak pada prosedur pembentukan undang-undang. UU sektoral umumnya mensyaratkan penyusunan naskah akademik, proses harmonisasi yang ketat, dan partisipasi publik yang luas. Sebaliknya, UU APBN tidak mensyaratkan penyusunan naskah akademik dengan kedalaman seperti UU sektoral. Dengan menempatkan program berskala nasional langsung dalam struktur APBN, pemerintah dapat mendorong realokasi anggaran besar tanpa terlebih dahulu menyusun kajian ilmiah komprehensif yang diuji secara terbuka melalui proses legislasi biasa. Instrumen APBN dipilih karena berada dalam kendali kuat eksekutif dan menawarkan ruang diskresi yang sangat luas dalam pelaksanaannya, menjadikannya jalur yang lebih cepat dan minim resistensi deliberatif dibandingkan pembentukan undang-undang sektoral baru.

Menurut para pemohon, situasi ini memperlihatkan bahwa APBN tidak lagi semata-mata menjadi instrumen implementasi kebijakan, melainkan telah beralih fungsi sebagai kendaraan pembentuk kebijakan itu sendiri. Mereka menyebutnya sebagai bentuk eksploitasi celah hukum dalam mekanisme penganggaran. Dalam konteks ini, budgetary abuse of power tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi struktural, berkembang menuju otoritarianisme fiskal—suatu kondisi di mana kontrol atas keuangan negara digunakan untuk membentuk kebijakan publik secara dominan tanpa mekanisme pembatasan kekuasaan yang memadai.

Selain masalah tata kelola, pemohon juga menyoroti prioritas anggaran program MBG yang mereka klaim jauh lebih besar dibanding alokasi untuk sektor pendidikan dan kesehatan, bahkan disebut mencapai tiga hingga enam kali lipat. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan hak dasar warga negara, termasuk hak anak atas tumbuh kembang yang dijamin oleh konstitusi. Ketiadaan aturan setingkat undang-undang mengenai MBG juga semakin mempersulit masyarakat untuk mencari keadilan terhadap potensi pelanggaran yang mungkin terjadi, seperti kasus keracunan MBG yang jelas menabrak hak kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak.

Berdasarkan seluruh argumen tersebut, para pemohon menginginkan pasal-pasal yang menjadi objek permohonan dimaknai kembali sesuai dengan petitum yang telah disampaikan. Dalam petitumnya, pemohon secara spesifik meminta MK untuk menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU APBN bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sidang ini diselenggarakan oleh Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam penasihatannya, Hakim Daniel Yusmic P. Foekh secara khusus menyoroti belum adanya uraian yang jelas dan detail mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami masing-masing pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang diuji. “Kemudian juga hubungan causa verband-nya antara kerugian hak konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan keberlakuan norma yang diuji. Itu nanti tolong dicermati terkait legal standing,” ujar Daniel. Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan, dengan batas penyerahan paling lambat 15 April.

Advertisements

Also Read

Tags