Tabel harga buyback emas Antam hari ini Senin, 6 April 2026 & nilai pajaknya

Hikma Lia

JAKARTA – Para investor dan pemilik emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) perlu mencermati pergerakan pasar hari ini. Pada perdagangan Senin, 6 April 2026, harga buyback atau jual kembali emas Antam terpantau mengalami penurunan yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp27.000. Dengan koreksi ini, harga buyback emas Antam kini dibanderol pada level Rp2.550.000 per gram.

Advertisements

Sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati, emas Antam dikenal akan kualitas dan pengakuannya secara global. Logam mulia ini dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan oleh perusahaan, menjamin standar internasional yang ketat. Penting untuk diketahui bahwa harga jual kembali emas batangan ANTAM LM akan selalu mengikuti pergerakan harga emas dunia dan berlaku sama untuk semua pecahan serta tahun produksi, memberikan konsistensi bagi para pemiliknya.

Secara definisi, buyback emas merupakan sebuah transaksi di mana seseorang menjual kembali emas yang dimilikinya, baik dalam bentuk logam mulia batangan maupun perhiasan, kepada pihak penjual seperti Antam. Meskipun umumnya harga buyback lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu, transaksi ini masih memiliki potensi untuk mendatangkan keuntungan. Keuntungan dapat tercapai apabila terdapat selisih harga beli dan jual kembali yang cukup besar.

Sebagai informasi tambahan, pergerakan harga emas juga bisa dipantau dari berbagai penyedia lain.
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini, Senin 6 April 2026

Advertisements

Penting bagi para penjual emas untuk memahami regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Tarif yang berlaku adalah 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Perlu dicatat bahwa PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

Dalam rangka memastikan kepatuhan dan kelancaran transaksi, ketentuan kelengkapan dokumen identitas juga menjadi fokus. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, setiap pelanggan diwajibkan untuk memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas mereka, khususnya NIK, dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Sebagai gambaran lebih jelas mengenai perhitungan estimasi hasil buyback, berikut adalah simulasi berdasarkan harga hari ini di Galeri Resmi Antam Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 (0,25%) Meterai Perkiraan Hasil Bersih
0,5 Rp1.275.000 Rp1.275.000
1 Rp2.550.000 Rp2.550.000
2 Rp5.100.000 Rp5.100.000
5 Rp12.750.000 Rp31.875 Rp10.000 Rp12.708.125
10 Rp25.500.000 Rp63.750 Rp10.000 Rp25.426.250
50 Rp127.500.000 Rp318.750 Rp10.000 Rp127.171.250
100 Rp255.000.000 Rp637.500 Rp10.000 Rp254.352.500
500 Rp1.275.000.000 Rp3.187.500 Rp10.000 Rp1.271.802.500
1.000 Rp2.550.000.000 Rp6.375.000 Rp10.000 Rp2.543.615.000

Advertisements

Also Read