Istana sebut Indonesia tak akan tarik pasukan TNI dari UNIFIL, lanjut evaluasi

Hikma Lia

Amidst seruan yang kian menguat untuk penarikan pasukan, Istana Kepresidenan dengan tegas menyatakan tidak ada rencana untuk menarik Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari misi penjaga perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Lebanon, atau dikenal sebagai United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL). Sekretaris Kabinet (Seskab) Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah saat ini memprioritaskan evaluasi komprehensif menyusul insiden tragis gugurnya tiga prajurit TNI yang bertugas dalam misi UNIFIL tersebut.

Advertisements

Proses evaluasi yang sedang berlangsung, menurut penjelasan Teddy, mencakup aspek internal dan eksternal, dengan tujuan utama untuk menjamin perlindungan maksimal bagi para prajurit TNI di lapangan. “Tidak ada niatan untuk mengarah ke penarikan TNI dari UNIFIL. Evaluasi akan terus berjalan, baik ke dalam maupun ke luar,” ujar Teddy kepada awak media di press room Istana Jakarta pada Jumat (10/4). Ia menambahkan bahwa penugasan prajurit TNI dalam misi perdamaian adalah wujud nyata komitmen Indonesia dan bagian integral dari amanat konstitusi untuk turut serta dalam memelihara ketertiban dunia. Komitmen inilah yang mendasari keputusan untuk tetap mempertahankan misi TNI di UNIFIL, sekalipun di tengah meningkatnya dinamika konflik.

“Sesuai dengan amanat konstitusi pada pembukaan alinea keempat, yakni ‘ikut melaksanakan ketertiban dunia,’ kita secara tegas mengirim pasukan ke Lebanon untuk menjaga perdamaian. Kami juga sangat serius dalam melakukan evaluasi yang ada,” imbuh Teddy, mengukuhkan landasan hukum penugasan ini. Namun, di tengah ketegasan pemerintah, gelombang desakan untuk menarik TNI dari wilayah Lebanon selatan justru semakin menguat. Seruan ini, yang muncul dari kalangan politisi hingga mantan Presiden, dipicu oleh kabar duka atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam misi perdamaian di Lebanon.

Di antara para tokoh yang menyuarakan pentingnya evaluasi kehadiran pasukan adalah Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani. Bahkan, SBY secara spesifik mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menghentikan misi penjaga perdamaian UNIFIL di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit yang menjadi korban adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu Muhammad Nur Ichwan. Praka Farizal gugur pada Minggu (29/3) setelah terkena tembakan artileri di sekitar posisi kontingen Indonesia dekat Adchit Al Qusayr, sementara Kapten Zulmi dan Sertu Muhammad Ichwan menyusul gugur sehari kemudian, setelah konvoi yang mereka kawal diserang.

Advertisements

“Seharusnya PBB, yang berpusat di New York, segera mengambil keputusan dan langkah tegas untuk menghentikan penugasan UNIFIL,” tegas SBY dalam pernyataan yang diunggah melalui akun media sosial X @SBYudhoyono pada Minggu (5/4). Menyikapi situasi ini, beberapa pakar pertahanan dan militer berpendapat bahwa opsi penarikan pasukan sebenarnya terbuka secara hukum. Penarikan tersebut dinilai perlu dilakukan apabila situasi di lapangan telah mencapai tingkat yang sangat membahayakan keselamatan prajurit TNI. “Namun, tentu saja ada mekanismenya yang harus diikuti,” jelas Rizal Darma Putra, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi), kepada Katadata.co.id pada Kamis (9/4).

Penempatan pasukan UNIFIL sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari mandat yang telah digariskan oleh Dewan Keamanan PBB, menyusul invasi Israel ke Lebanon pada tahun 1978. Payung hukum misi ini berlandaskan pada Resolusi Nomor 425 dan 426 DK PBB. Lebih lanjut, pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie menguraikan bahwa, berdasarkan Resolusi DK PBB 1701, tugas UNIFIL adalah misi penjaga perdamaian murni, bukan operasi tempur. Ia menekankan bahwa UNIFIL memang tidak dirancang untuk menghadapi skenario konflik bersenjata aktif.

“Secara hukum internasional, misi penjaga perdamaian ini tidak diperuntukkan bagi zona konflik aktif. Para peacekeeper harus menjaga kenetralan dan sangat bergantung pada kondisi di lapangan,” terang Connie melalui pesan suara pada Kamis (9/4). Ia menambahkan bahwa, meskipun tidak ada klausul otomatis yang mengharuskan penghentian misi saat situasi memburuk, Dewan Keamanan PBB memiliki otoritas penuh untuk mengevaluasi, memodifikasi, atau bahkan mengakhiri mandat jika eskalasi konflik semakin memburuk. Penting juga untuk diketahui, terkait keselamatan personel, negara-negara kontributor pasukan—termasuk Indonesia—memiliki hak untuk menarik pasukannya secara sepihak apabila risiko yang dihadapi dinilai terlalu tinggi. “Ini adalah praktik yang cukup umum dalam misi perdamaian internasional,” ujarnya kepada Katadata.co.id.

Sejarah mencatat bahwa penarikan pasukan perdamaian dari wilayah konflik bukanlah hal yang baru. Connie mencontohkan kasus Belgia yang pernah menarik pasukannya dari misi UNAMIR di Rwanda setelah jatuhnya korban dari pihak mereka. Selain itu, PBB juga pernah menarik misi MINUSMA di Mali dan UNPROFOR di Bosnia akibat eskalasi konflik. Menurut Connie, kondisi di Lebanon saat ini telah mencapai taraf peringatan serius, mengingat konflik Israel–Hizbullah semakin mendekati ambang perang terbuka. “Maka dari itu, reposisi UNIFIL menjadi sangat krusial untuk menjamin perlindungan personel yang bertugas,” pungkasnya.

Advertisements

Also Read

Tags