
BANYU POS JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi mengubah kriteria evaluasi untuk indeks-indeks utama, seperti LQ45, IDX30, dan IDX80. Perubahan signifikan ini diprediksi akan memberikan dampak langsung dan bervariasi bagi sejumlah emiten yang sahamnya terdaftar di bursa.
Harry Su, Managing Director Research Samuel Sekuritas Indonesia, menyoroti bahwa revisi kriteria ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas pasar serta mewujudkan representasi pasar yang lebih sehat dan kredibel.
Adanya kriteria baru yang lebih ketat, khususnya persyaratan minimum free float yang kini ditetapkan sebesar 10%, berpotensi besar mengeluarkan beberapa saham dari indeks-indeks prestisius tersebut. Emiten seperti PT Surya Citra Media Tbk (SCMA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), dan PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) patut mewaspadai risiko ini karena memiliki rasio free float yang rendah.
Di sisi lain, saham-saham dengan rasio free float yang lebih memadai, seperti PT Timah Tbk (TINS) atau PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), berpeluang besar untuk masuk dan menggantikan posisi saham-saham yang terdepak.
“Penggantian konstituen akan sangat bergantung pada kriteria baru yang lebih selektif. Ini membuka ruang bagi emiten dengan kualitas fundamental lebih baik dan saham yang memiliki likuiditas lebih tinggi untuk mendominasi indeks,” jelas Harry kepada Kontan, Rabu (22/4/2026).
Harry menggarisbawahi bahwa kebijakan BEI ini berpotensi besar meningkatkan kualitas keseluruhan emiten yang masuk dalam indeks, dengan memprioritaskan saham-saham yang lebih likuid dan memiliki basis pemegang saham yang lebih terdiversifikasi. Implikasinya terhadap bobot LQ45 dan indeks utama lainnya diperkirakan akan signifikan, mengingat saham-saham yang memenuhi kriteria ketat ini akan memiliki bobot dominan.
Langkah ini juga diproyeksikan memengaruhi pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Saham-saham dengan likuiditas tinggi cenderung memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap pergerakan indeks secara keseluruhan. Kendati demikian, Harry menambahkan, “dampaknya terhadap IHSG akan sangat bergantung pada respons dan reaksi pasar terhadap perubahan konstituen serta bobot saham dalam indeks itu sendiri.”
Dampak kebijakan ini terhadap kinerja masing-masing emiten akan sangat beragam, bergantung pada kemampuan mereka untuk beradaptasi dan memenuhi kriteria baru yang telah ditetapkan. Emiten yang berhasil memenuhi syarat kemungkinan besar akan menikmati sentimen positif, didorong oleh ekspektasi peningkatan likuiditas saham mereka. Sebaliknya, emiten yang tidak memenuhi standar dapat menghadapi penurunan likuiditas dan dampak negatif pada prospek mereka.
“Prospek emiten yang ingin tetap berada atau masuk ke dalam indeks utama kini akan lebih terfokus pada kemampuan mereka dalam memenuhi standar likuiditas ketat yang ditetapkan oleh BEI,” tegas Harry.
Melihat kondisi ini, Harry Su merekomendasikan “beli” untuk beberapa saham yang diperkirakan tetap kokoh di indeks utama, seperti BBCA dengan target harga Rp 8.600 per saham, BMRI dengan target Rp 5.700 per saham, dan ICBP dengan target Rp 11.000 per saham.
Dalam pemberitaan KONTAN sebelumnya, BEI telah menguraikan bahwa penyesuaian kriteria evaluasi konstituen indeks utama mencakup dua aspek penting: kriteria universe dan kriteria acuan rasio free float.
Pertama, terkait kriteria universe untuk indeks IDX80, terdapat perubahan signifikan. Sebelum perubahan, kriteria mencakup lima poin, yaitu: a) saham konstituen IHSG yang tercatat lebih dari 6 bulan; b) 150 saham dengan nilai transaksi pasar reguler tertinggi selama 12 bulan; c) memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float; d) tidak pernah disuspensi dan selalu ditransaksikan setiap hari dalam 6 bulan terakhir; serta e) memiliki rasio free float minimum 10%.
Setelah perubahan, kriteria untuk indeks IDX80 kini meluas menjadi enam poin, yang lebih komprehensif: a) saham konstituen IHSG yang tercatat lebih dari 6 bulan; b) 150 saham berdasarkan nilai transaksi pasar reguler tertinggi selama 12 bulan terakhir; c) memenuhi batasan minimum kapitalisasi pasar free float yang ditentukan BEI; d) paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam 6 bulan terakhir; e) memiliki rasio free float minimum 10% atau sesuai ketentuan pemenuhan free float dalam Peraturan I-A (mana yang lebih tinggi); serta f) tidak masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Kedua, penyesuaian juga dilakukan pada kriteria acuan rasio free float. Sebelumnya, definisi free float mengikuti Peraturan Nomor I-A tanggal 21 Desember 2021 dan Surat Edaran Nomor SE-00010/BEI/07-2023. Namun, Bursa dalam pengumumannya menyatakan bahwa “setelah perubahan, definisi free float kini merujuk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tanggal 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026.”
Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, menegaskan bahwa status High Shareholding Concentration (HSC) akan menjadi faktor penentu krusial dalam penilaian penyesuaian saham indeks-indeks utama pada periode kocok ulang (rebalancing) yang akan efektif berlaku pada 4 Mei 2026.
Daftar HSC sendiri merupakan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh BEI bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk saham-saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan yang tinggi oleh sejumlah investor terbatas. Penentuan HSC dilakukan oleh komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari BEI dan KSEI, dengan mempertimbangkan aspek pengawasan, kondisi perusahaan tercatat, dan pola kepemilikan pemegang sahamnya.
“Tujuan utama dari publikasi daftar HSC adalah untuk meningkatkan transparansi kepada publik mengenai informasi konsentrasi kepemilikan saham pada perusahaan-perusahaan tercatat di Bursa,” ungkap Irvan kepada wartawan, Rabu (22/4).
Menurut Irvan, proses penentuan HSC melibatkan serangkaian alur yang terstruktur, dimulai dari tahap Trigger Factor, dilanjutkan dengan HSC Checking, hingga akhirnya pengumuman resmi. Pada tahap Trigger Factor, saham-saham yang terindikasi memenuhi faktor pemicu yang ditetapkan Komite HSC akan ditindaklanjuti dengan asesmen mendalam terhadap struktur kepemilikan sahamnya. “Adapun trigger factor ini mempertimbangkan berbagai aspek, seperti volatilitas harga, aspek pengawasan, likuiditas saham, dan faktor-faktor relevan lainnya,” pungkas Irvan.




