Riset Next Indonesia Center: Kebocoran ekspor batu bara capai Rp 345 triliun

Hikma Lia

Dugaan praktik misinvoicing atau selisih pencatatan kepabeanan dalam kegiatan ekspor batu bara Indonesia telah terkuak, menimbulkan kerugian negara yang fantasis. Riset terbaru dari NEXT Indonesia Center mengungkapkan adanya dugaan kebocoran penerimaan negara senilai US$20,0 miliar atau setara Rp345 triliun (dengan kurs Rp17.252 per Dolar AS) hanya dalam satu dekade terakhir, yaitu periode 2015-2024. Angka ini membengkak menjadi US$39,5 miliar apabila ditarik lebih jauh ke belakang, mencakup rentang waktu 25 tahun dari 2000-2024.

Advertisements

Kepala Peneliti NEXT Indonesia Center, Ade Holis, menyoroti seriusnya potensi kebocoran ini. “Nilai potensi kebocoran dari trade misinvoicing ekspor batu bara ini tidak main-main. Jika dirata-rata, ada transaksi sekitar US$1,6 miliar setiap tahun dalam 25 tahun atau US$2 miliar per tahun dalam 10 tahun terakhir menguap atau tak tercatat, sehingga negara berpotensi kehilangan penerimaan,” ungkap Ade Holis di Jakarta pada Minggu (26/04/2026). Angka ini menunjukkan skala masalah yang sistemik dan terstruktur.

Ade Holis menjelaskan bahwa praktik misinvoicing ini terjadi dalam dua bentuk utama. Pertama, under-invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari seharusnya. Kedua, over-invoicing, di mana nilai ekspor dilaporkan lebih tinggi dari seharusnya. Kedua modus ini membuka celah lebar bagi pelaku usaha untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti di dalam negeri atau bahkan memindahkan dana secara ilegal lintas negara.

Ironisnya, dugaan kecurangan ini terjadi di tengah posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara terbesar dunia. Data menunjukkan bahwa sepanjang periode 2020-2024, Indonesia adalah pemasok utama, menyumbang sekitar 28,31% dari total pasokan komoditas global. Rata-rata nilai ekspor batu bara Indonesia pada periode tersebut mencapai US$30,6 miliar per tahun, menggambarkan betapa krusialnya pengawasan ketat terhadap sektor vital ini.

Advertisements

India dan Bangladesh, Pusat Misinvoicing Ekspor Batu Bara Terbesar

Untuk mengungkap praktik gelap ini, NEXT Indonesia Center menggunakan data perdagangan UN Comtrade periode 2015-2024. Hasil analisis mereka menunjukkan bahwa under-invoicing merupakan modus paling dominan dalam kasus selisih pencatatan kepabeanan, dengan total nilai mencapai US$13,5 miliar.

Menurut Ade Holis, “Praktik gelap ini diduga kuat dilakukan untuk menekan beban royalti produksi atau mengakali aturan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan menjual sebagian produksinya ke pasar domestik dengan harga tertentu.” Ini menjadi indikasi kuat adanya upaya manipulasi untuk menghindari kewajiban dan memaksimalkan keuntungan pribadi.

India tercatat sebagai negara tujuan ekspor batu bara dengan potensi under-invoicing terbesar, mencapai US$7,9 miliar atau 58,63% dari total nilai under-invoicing yang ditemukan. Angka ini sejalan dengan posisi India sebagai penyerap utama batu bara Indonesia, yang mengambil porsi 27,08% dari total ekspor selama 2020-2024. Konsentrasi ini mengindikasikan adanya pola perdagangan yang perlu diinvestigasi lebih lanjut.

Di sisi lain, praktik over-invoicing juga ditemukan dengan nilai mencapai US$6,5 miliar. Pola ini sangat terkonsentrasi di Bangladesh, mencakup US$4,29 miliar atau 66,13% dari total nilai over-invoicing. Konsentrasi praktik ini pada negara-negara tertentu secara mencolok mengindikasikan adanya mekanisme perdagangan yang tidak transparan dan terstruktur, berpotensi melibatkan jaringan yang rumit.

Ade Holis kembali menegaskan urgensi masalah ini, mengingat skala produksi dan ekspor batu bara Indonesia yang sangat besar. “Selain menjadi eksportir batu bara nomor satu dunia, batu bara juga menyumbang 10% total ekspor Indonesia, bahkan nilai ekspornya sempat mencapai US$46,8 miliar pada 2022. Artinya, sedikit saja nilai ekspor “dimainkan”, dampaknya langsung miliaran dolar,” tegasnya, menyoroti dampak besar pada penerimaan negara.

Dilema Kebijakan Bea Keluar Batu Bara

Menghadapi tantangan ini, pemerintah saat ini tengah bergulat dengan rencana pengenaan bea keluar ekspor batu bara sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya telah menyuarakan niat untuk “menghantam” praktik under-invoicing dan ekspor ilegal, agar penerimaan negara tidak terus hilang.

Namun, rencana penerapan bea keluar antara 1% hingga 5% tersebut sempat memicu dinamika dan perdebatan di internal kabinet. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menekankan perlunya kehati-hatian dalam kebijakan ini, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas ekspor. Hingga awal April 2026, pengenaan bea keluar tersebut belum diterapkan, menandakan adanya keraguan dalam implementasinya.

Ade Holis memandang, “Persoalan tata kelola sektor batu bara ini memang penuh dilema. Di satu sisi, pemerintah ingin meningkatkan pendapatan, tapi di sisi lain, keragu-raguan muncul karena kekhawatiran akan dampak terhadap stabilitas ekspor.” Ia menekankan bahwa penyelesaian masalah ini perlu melampaui sekadar tarif. “Tanpa perbaikan sistemik, kebocoran akan terus terjadi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ade Holis menegaskan bahwa trade misinvoicing dalam ekspor batu bara bukan sekadar anomali kecil atau kesalahan administrasi semata. Selisih US$20 miliar dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa ini adalah persoalan sistemik yang terstruktur dan membutuhkan penanganan serius.

“Tanpa pengawasan yang lebih ketat, transparansi harga, dan integrasi data perdagangan lintas negara, kebijakan tarif apa pun berisiko hanya menjadi solusi tambal sulam yang tidak menyentuh akar permasalahan utama dari hilangnya potensi penerimaan negara kita,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya reformasi fundamental.

Pihaknya menekankan bahwa penerapan bea keluar saja tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan reformasi sistem pengawasan yang komprehensif. Ketiadaan transparansi dalam struktur kontrak jangka panjang dan keterlibatan perusahaan afiliasi luar negeri menjadi tantangan serius yang harus segera diatasi untuk menutup celah kebocoran.

Sebagai eksportir batu bara terbesar dunia yang menyumbang lebih dari 10% total ekspor nasional, ketidakakuratan data perdagangan batu bara bukan hanya berdampak pada hilangnya penerimaan negara secara masif. Lebih dari itu, hal ini juga berpotensi mengaburkan gambaran kinerja ekspor nasional dan merusak kredibilitas data perdagangan Indonesia di mata internasional, menodai citra perekonomian bangsa.

Advertisements

Also Read

Tags