
BANYU POS – , JAKARTA — Pasar logam mulia kembali bergairah bagi para pemilik emas Antam. Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dilaporkan mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp5.000, sehingga kini dihargai Rp2.625.000 per gram. Kenaikan ini tercatat pada perdagangan hari ini, Selasa (28/4/2026), memberikan angin segar bagi mereka yang berencana menjual kembali aset emasnya.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, emas Antam yang diperjualbelikan memiliki reputasi global yang tak diragukan. Setiap produk emas batangan ANTAM LM telah dilengkapi dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang dikeluarkan oleh perusahaan, menjamin standar kualitas internasional. Keunggulan lain adalah harga jual kembali (buyback) emas Antam akan selalu mengikuti dinamika harga emas dunia, serta berlaku sama untuk semua pecahan berat dan tahun produksi, memberikan kepastian bagi para investor.
Secara definisi, buyback emas merujuk pada mekanisme penjualan kembali kepemilikan emas oleh konsumen kepada entitas penjual, dalam hal ini Antam. Transaksi ini mencakup berbagai bentuk emas, mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan, memberikan fleksibilitas bagi pemiliknya.
Meskipun harga buyback umumnya dipatok lebih rendah dibandingkan dengan harga jual saat pembelian, potensi keuntungan dari transaksi ini tetap ada. Investor dapat merealisasikan profit apabila terjadi selisih harga yang signifikan antara harga beli awal dengan harga buyback yang berlaku, terutama saat harga emas dunia sedang menunjukkan tren kenaikan yang kuat.
Penting untuk diketahui bahwa transaksi penjualan kembali emas batangan ke Antam tunduk pada regulasi perpajakan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Perlu dicatat, PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual.
Seiring dengan pembaruan regulasi, terdapat ketentuan penting terkait kelengkapan dokumen identitas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, bagi setiap pelanggan yang melakukan transaksi buyback emas Antam, sangatlah krusial untuk memastikan kelengkapan dan akurasi data identitas, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas mengenai potensi hasil penjualan kembali, berikut adalah tabel simulasi harga buyback emas Antam yang berlaku pada hari ini, Selasa (28/4/2026), berdasarkan data dari Galeri Resmi Antam Logam Mulia:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.312.500 | – | – | Rp1.312.500 |
| 1 | Rp2.625.000 | – | – | Rp2.625.000 |
| 2 | Rp5.250.000 | – | – | Rp5.250.000 |
| 5 | Rp13.125.000 | Rp32.812 | Rp10.000 | Rp13.082.188 |
| 10 | Rp26.250.000 | Rp65.625 | Rp10.000 | Rp26.174.375 |
| 50 | Rp131.250.000 | Rp328.125 | Rp10.000 | Rp130.911.875 |
| 100 | Rp262.500.000 | Rp656.250 | Rp10.000 | Rp261.833.750 |
| 500 | Rp1.312.500.000 | Rp3.281.250 | Rp10.000 | Rp1.309.208.750 |
| 1.000 | Rp2.625.000.000 | Rp6.562.500 | Rp10.000 | Rp2.618.427.500 |




