Total Bangun Persada (TOTL) tebar dividen Rp375 miliar, simak jadwal lengkapnya

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. PT Total Bangun Persada Tbk (TOTL) memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp 375,1 miliar dari laba tahun buku 2025. Keputusan ini mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.

Advertisements

Corporate Secretary TOTL, Anggie S. Sidharta, menyampaikan bahwa nilai dividen tersebut setara dengan sekitar 90,49% dari laba bersih perseroan pada 2025 yang mencapai Rp 414,51 miliar. Dengan demikian, setiap pemegang saham akan menerima dividen tunai sebesar Rp 110 per saham.

Pembagian dividen ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasar modal dan regulasi yang berlaku. “Sisanya dibukukan sebagai laba ditahan,” ujarnya dalam public expose RUPS TOTL, Rabu (6/5).

Adapun jadwal pembagian dividen tunai TOTL untuk tahun buku 2025 adalah sebagai berikut:

  • Cum dividen di pasar reguler dan negosiasi: Senin, 18 Mei 2026

  • Ex dividen di pasar reguler dan negosiasi: Selasa, 19 Mei 2026

  • Cum dividen di pasar tunai: Rabu, 20 Mei 2026

  • Ex dividen di pasar tunai: Kamis, 21 Mei 2026

  • Recording date: Rabu, 20 Mei 2026

Advertisements

Wall Street Cetak Rekor Baru, Euforia AI dan Harapan Damai Dorong Reli Saham

“Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada hari Jumat, 5 Juni 2026,” katanya.

Selain penetapan dividen, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) juga menyetujui sejumlah agenda penting lainnya, termasuk perubahan susunan pengurus perseroan.

Susunan Dewan Komisaris TOTL kini adalah:

  • Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Drs. Rusdy Daryono

  • Komisaris: Pinarto Sutanto

  • Komisaris: Liliana Komajaya, MBA

  • Komisaris: Drs. Wibowo

  • Komisaris: Rudi S. Komajaya, MSc., MBA

  • Komisaris Independen: Joseph Vittorio Pesik, S.E., C.A., C.P.A

  TOTL Chart by TradingView  

Sementara itu, susunan Direksi perseroan adalah:

  • Presiden Direktur: Janti Komadjaja, MSc

  • Direktur: Ir. Moeljati Soetrisno

  • Direktur: Ir. Saleh, M.M.

  • Direktur: Ir. Lio Sudarto, M.M.

  • Direktur: Ir. Rasyid Daulay, M.T.

Dalam RUPS tersebut, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, khususnya pada Pasal 3, guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Pemegang saham juga menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI),” paparnya.

Advertisements

Also Read

Tags