Bisnis.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) secara resmi memutuskan untuk mengerek suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 50 basis poin, menempatkannya pada level 5,25%. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada tanggal 19 hingga 20 Mei 2026.
Pengumuman kenaikan BI Rate tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur BI, Perry Warjiyo, saat mengumumkan hasil RDG pada hari Rabu, 20 Mei 2026. Langkah ini mencerminkan respons bank sentral terhadap dinamika ekonomi terkini, baik di kancah domestik maupun global.
“Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 19 dan 20 Mei 2026 menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25%,” tegas Perry dalam pernyataannya.
: Rupiah Tembus Rp17.700, Mirae Prediksi BI Rate Tetap 4,75%
Sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan, bank sentral juga melakukan penyesuaian serupa pada suku bunga Deposit Facility dan Lending Facility. Kedua instrumen kebijakan moneter ini turut dinaikkan sebesar 50 basis poin, sehingga masing-masing mencapai 4,25% dan 6%. Penyesuaian komprehensif ini menegaskan sinyal kuat dari BI dalam menjaga stabilitas makroekonomi.
Perry Warjiyo menjelaskan bahwa keputusan strategis ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah. Stabilitas ini menjadi krusial di tengah tingginya gejolak global yang dipicu oleh konflik di Timur Tengah. Lebih lanjut, kenaikan suku bunga BI ini juga berfungsi sebagai langkah preemptive guna memastikan inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran pemerintah, yaitu 2,5% ± 1%. Hal ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter BI di tahun 2026 yang mengedepankan stabilitas untuk memperkuat kepentingan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak global.
: : RDG Bank Indonesia Mei 2026: Akankah BI Rate Dikerek demi Pulihkan Rupiah?
Sebelum keputusan RDG diumumkan, berbagai pandangan dan proyeksi dari para ekonom telah mewarnai diskusi publik. Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, misalnya, sebelumnya memperkirakan kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin, menjadi 5,00%.
Riefky menganalisis bahwa meskipun inflasi domestik pada April 2026 tercatat relatif terkendali di angka 2,42% secara tahunan (year on year/YoY) dan masih dalam rentang target BI, tekanan signifikan terhadap nilai tukar Rupiah menjadi faktor utama yang mendesak adanya respons kebijakan moneter tambahan. Ia juga menyoroti intervensi Bank Indonesia yang disebutnya telah menguras cadangan devisa lebih dari US$10 miliar dalam empat bulan terakhir demi mempertahankan stabilitas mata uang. Oleh karena itu, Riefky pada Selasa (19/5/2026) menegaskan, “Untuk memperluas langkah stabilisasi nilai tukar Rupiah, BI perlu menaikkan suku bunga acuannya.”
Sementara itu, Kepala Ekonom Trimegah Sekuritas Indonesia, Fakhrul Fulvian, menyampaikan pandangan yang lebih agresif. Menurutnya, Bank Indonesia seharusnya menaikkan suku bunga acuan hingga 50 basis poin. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kredibilitas kebijakan makroekonomi serta mengembalikan pendekatan stabilisasi yang bersifat antisipatif (pre-emptive) dan mendahului kurva (ahead the curve).
Fakhrul berpendapat bahwa tekanan ekonomi saat ini tidak hanya berkutat pada persoalan inflasi, melainkan sudah menyentuh aspek kepercayaan pasar terhadap arah kebijakan ekonomi nasional secara keseluruhan. Ia mengingatkan kembali situasi serupa yang pernah terjadi pada tahun 2018, ketika Bank Indonesia terpaksa menaikkan suku bunga secara agresif untuk menjaga stabilitas Rupiah, meskipun inflasi pada saat itu relatif rendah. “Dalam situasi seperti ini, bank sentral tidak hanya sedang mengelola inflasi. Bank sentral sedang mempertahankan policy anchor itu sendiri,” ungkap Fakhrul dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).




