Bank Indonesia (BI), dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diselenggarakan pada Mei 2026, telah mengambil keputusan signifikan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 0,5 persen. Dengan penyesuaian ini, BI-Rate kini berada pada level 5,25 persen, sebuah langkah yang menarik perhatian pelaku pasar dan industri.
Tak hanya BI-Rate, keputusan RDG juga mencakup kenaikan suku bunga deposit facility sebesar 50 basis poin (bps), menjadikannya 4,25 persen. Sejalan dengan itu, suku bunga lending facility turut ditingkatkan sebesar 50 bps, mencapai level 6 persen. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari strategi kebijakan moneter bank sentral untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ramon Armando, Corporate Secretary PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, menyatakan bahwa industri perbankan, termasuk BTN, siap menghadapi skenario kebijakan moneter yang telah ditetapkan. Pihaknya kini secara proaktif mempersiapkan strategi manajemen risiko demi keberlanjutan operasional di masa depan.
“Pada dasarnya, perbankan telah siap menghadapi berbagai skenario kebijakan moneter, termasuk kemungkinan kenaikan suku bunga acuan. Masing-masing bank telah memiliki manajemen risiko yang memadai serta melakukan stress test secara berkala dengan mempertimbangkan potensi kenaikan BI-Rate yang dapat berdampak pada peningkatan biaya dana (cost of fund),” jelas Ramon di Jakarta pada Rabu (21/5), menegaskan komitmen sektor perbankan terhadap stabilitas finansial.
Guna mengurangi sensitivitas terhadap fluktuasi nilai tukar, BTN secara konsisten menjaga struktur pendanaan agar tetap efisien. Strategi utama yang diimplementasikan adalah melalui pendekatan dana murah atau Current Account Savings Account (CASA), yang menjadi pilar penting dalam pengelolaan likuiditas perseroan.
Ramon menambahkan, “BTN juga terus menjaga struktur pendanaan agar tetap efisien melalui penguatan dana murah (CASA) sebagai fokus utama strategi funding perseroan.” Langkah ini menunjukkan upaya BTN untuk mengoptimalkan sumber pendanaan dan menjaga daya saing di tengah dinamika pasar.
Sebelumnya, Gubernur BI, Perry Warjiyo, telah menyampaikan bahwa keputusan menaikkan BI-Rate sejalan dengan fokus kebijakan moneter pada tahun 2026 yang bersifat pro-stabilitas. Tujuan utamanya adalah untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari berbagai dampak global yang berpotensi memengaruhi stabilitas keuangan negara.
Di sisi lain, kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi (pro-growth). Dengan demikian, kebijakan makroprudensial yang longgar terus diperkuat untuk mendorong peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil, sekaligus mempertahankan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.




