
JAKARTA, BANYU POS — Harga buyback atau harga jual kembali emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) terpantau stabil pada perdagangan hari ini, Minggu (24/5/2026). Hingga saat ini, harga beli kembali emas Antam masih berada di angka Rp2.577.000 per gram.
Berdasarkan informasi resmi dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dijual kembali adalah produk dengan sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan langsung oleh perusahaan. Emas batangan ANTAM LM telah diakui secara global, di mana harga jual kembalinya akan selalu mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Perlu diketahui bahwa harga buyback ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas.
Secara umum, buyback emas merujuk pada transaksi penjualan kembali aset emas, baik dalam wujud logam mulia batangan maupun perhiasan. Meski harga buyback biasanya lebih rendah dibandingkan harga jual saat itu, strategi ini tetap dapat memberikan keuntungan bagi investor apabila terdapat selisih yang signifikan antara harga beli awal dan harga buyback saat ini.
Ketentuan Pajak dan Administrasi
Bagi investor yang ingin melakukan transaksi, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Merujuk pada PMK No 34/PMK.10/2017, setiap penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22. Tarif yang ditetapkan adalah sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback Anda.
Selain itu, terdapat penyesuaian terkait kelengkapan dokumen identitas. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan diwajibkan memastikan seluruh data identitas, khususnya NIK, sudah lengkap dan sesuai sebelum melakukan transaksi di gerai resmi.
Tabel Simulasi Buyback Emas Antam (Minggu, 24 Mei 2026)
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%) | Meterai | Perkiraan Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.288.500 | – | – | Rp1.288.500 |
| 1 | Rp2.577.000 | – | – | Rp2.577.000 |
| 2 | Rp5.154.000 | – | – | Rp5.154.000 |
| 5 | Rp12.885.000 | Rp32.213 | Rp10.000 | Rp12.842.787 |
| 10 | Rp25.770.000 | Rp64.425 | Rp10.000 | Rp25.695.575 |
| 50 | Rp128.850.000 | Rp322.125 | Rp10.000 | Rp128.517.875 |
| 100 | Rp257.700.000 | Rp644.250 | Rp10.000 | Rp257.045.750 |
| 500 | Rp1.288.500.000 | Rp3.221.250 | Rp10.000 | Rp1.285.268.750 |
| 1.000 | Rp2.577.000.000 | Rp6.442.500 | Rp10.000 | Rp2.570.547.500 |
Ringkasan
Harga buyback emas Antam pada 24 Mei 2026 terpantau stabil di angka Rp2.577.000 per gram. Harga ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas batangan bersertifikat LBMA yang diterbitkan langsung oleh perusahaan, dengan nilai yang terus mengikuti fluktuasi pasar emas dunia.
Setiap transaksi penjualan kembali di atas Rp10 juta akan dikenakan potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memilikinya. Sesuai aturan terbaru, investor wajib memastikan kelengkapan data NIK yang kini berfungsi sebagai NPWP agar transaksi dapat diproses dengan lancar di gerai resmi.




