Jakarta, IDN Times – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level saat ini. Kebijakan ini menetapkan TBP sebesar 3,50 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,00 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan tersebut diambil meskipun Bank Indonesia (BI) sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,25 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) bulan Mei 2026. Dalam keterangan resmi yang dirilis Jumat (29/5/2026), LPS menegaskan bahwa tingkat bunga tersebut berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Kinerja Intermediasi Perbankan Tetap Solid
Langkah LPS untuk mempertahankan TBP didasari oleh analisis mendalam terhadap perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valas yang hingga kini masih menunjukkan tren kenaikan terbatas. Di sisi lain, LPS mencatat bahwa kinerja intermediasi perbankan, terutama dalam penghimpunan simpanan, masih berada dalam kondisi yang kuat.
Selain itu, kondisi likuiditas perbankan dinilai masih memadai dengan tingkat persaingan antarbank yang tetap berjalan sehat. LPS juga menekankan bahwa tingkat cakupan penjaminan saat ini sudah sangat terjaga, yakni mencakup lebih dari 90 persen dari total rekening nasabah bank, melampaui mandat yang ditetapkan undang-undang. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, TBP saat ini dipandang sudah cukup efektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memperkokoh stabilitas sistem perbankan nasional.
Evaluasi Berkala untuk Menjaga Kredibilitas
Walaupun memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan, LPS berkomitmen untuk terus memantau dinamika ekonomi. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk memastikan TBP tetap selaras dengan perkembangan kondisi ekonomi, kinerja sektor perbankan, serta tren pasar keuangan ke depannya. Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan penjaminan LPS dalam jangka panjang.
Jaminan Bagi 666,72 Juta Rekening Nasabah
Berdasarkan data terbaru hingga April 2026, TBP yang berlaku terbukti mampu melindungi nasabah penyimpan dengan optimal. Tercatat sebanyak 666,72 juta rekening di bank umum telah dijamin seluruh simpanannya hingga batas maksimal Rp2 miliar. Angka tersebut merepresentasikan 99,94 persen dari total rekening nasabah di Indonesia. Melalui kebijakan yang konsisten ini, LPS memastikan nasabah tetap merasa aman dalam menempatkan dananya di perbankan nasional.
Ringkasan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) pada level 3,50 persen untuk bank umum, 6,00 persen untuk BPR, dan 2,00 persen untuk valuta asing. Keputusan ini tetap diambil meskipun Bank Indonesia sebelumnya telah menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate menjadi 5,25 persen. Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
Langkah ini didasari oleh analisis kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan kinerja intermediasi yang dinilai masih solid. Hingga saat ini, sistem penjaminan LPS telah melindungi 666,72 juta rekening atau sekitar 99,94 persen dari total rekening nasabah di Indonesia. LPS berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi berkala guna menjaga stabilitas sistem perbankan nasional dan kepercayaan masyarakat.




