
BANYU POS – JAKARTA. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 2 Juni 2026. Lelang ini menjadi momentum penting bagi para investor untuk mengoptimalkan portofolio investasi syariah mereka.
Dalam agenda kali ini, pemerintah menawarkan sejumlah seri instrumen, baik penerbitan baru maupun pembukaan kembali (reopening). Seri yang ditawarkan meliputi SPNS13072026, SPNS23112026, dan SPNS01032027 sebagai seri baru. Sementara untuk seri pembukaan kembali, pemerintah menghadirkan PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038.
Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 12 triliun untuk lelang tersebut. Namun, terdapat fleksibilitas di mana jumlah maksimal yang dimenangkan dapat mencapai hingga 200% dari target indikatif, atau setara dengan Rp 24 triliun, tergantung pada kondisi pasar dan penawaran yang masuk.
Terkait antusiasme pasar, riset dari BRI Danareksa Sekuritas pada Selasa (2/6/2026) memperkirakan bahwa total penawaran yang masuk dalam lelang ini diproyeksikan berkisar antara Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun. Rasio penawaran terhadap permintaan atau bid-to-cover ratio diperkirakan berada pada rentang 1,67x hingga 2,50x.
Baca Juga: Obligasi dan Sukuk Rp 1,36 Triliun Jatuh Tempo Agustus 2026, SMI Siapkan Kas
Lelang ini dilaksanakan secara terbuka (open auction) dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia selaku agen lelang. Meskipun terbuka bagi investor individu maupun institusi, seluruh penawaran wajib disampaikan melalui Dealer Utama yang telah mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Keuangan. Proses ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik.
Mekanisme penentuan pemenang lelang dibedakan menjadi dua metode. Bagi penawaran kompetitif, pemenang akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Sedangkan untuk penawaran non-kompetitif, harga yang dibayarkan mengikuti yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak penuh untuk menentukan jumlah nominal yang dimenangkan, baik di bawah maupun di atas target indikatif.
Lelang dibuka pada Selasa, 2 Juni 2026, pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dengan proses setelmen yang dijadwalkan pada 4 Juni 2026 atau dua hari kerja setelah pelaksanaan lelang (T+2).
Baca Juga: 16 Emiten Gelar RUPS Hari Ini, INCO hingga TMAS Bahas Dividen dan Perubahan Pengurus
Seluruh prosedur lelang, mulai dari perhitungan nilai setelmen hingga tata cara pengajuan penawaran, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020. Dari sisi kepatuhan syariah, seri SPN-S menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back sesuai fatwa DSN-MUI Nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara itu, seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased berdasarkan fatwa DSN-MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Untuk mendukung penerbitan ini, pemerintah menyiapkan underlying asset yang kredibel. Seri SPN-S didukung oleh Barang Milik Negara (BMN) yang telah disetujui DPR RI. Adapun seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan yang termaktub dalam APBN 2026 yang disahkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2025, serta sebagian aset BMN termasuk aset atau proyek hijau (green project/asset).
Baca Juga: Pemegang Saham UVCR Sepakati Pembagian Dividen Tunai, Segini Nilainya!
Ringkasan
Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada 2 Juni 2026. Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp12 triliun, dengan potensi maksimal hingga Rp24 triliun tergantung pada kondisi pasar dan penawaran yang masuk. Instrumen yang ditawarkan mencakup sejumlah seri baru dan seri pembukaan kembali (reopening) yang menggunakan akad syariah sesuai fatwa DSN-MUI.
Lelang dilakukan secara terbuka melalui sistem Bank Indonesia dan diikuti oleh investor institusi maupun individu melalui Dealer Utama. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, dengan jadwal setelmen yang ditetapkan pada 4 Juni 2026. Proyeksi pasar menunjukkan total penawaran yang masuk diperkirakan mencapai Rp20 triliun hingga Rp30 triliun dengan rasio penawaran terhadap permintaan yang cukup stabil.




