Kemenkeu: Kabar dana bantuan pensiunan 2026 hoaks, waspada phishing

Hikma Lia

JAKARTA – Masyarakat, khususnya para pensiunan aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri, diminta untuk lebih waspada terhadap maraknya informasi palsu yang mencatut nama instansi pemerintah. Belakangan ini, beredar luas narasi di berbagai platform media sosial mengenai pendaftaran pencairan “Dana Bantuan Khusus Pensiunan Tahun 2026”.

Advertisements

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Biro Komunikasi dan Layanan Informasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu telah memberikan klarifikasi resmi. Pihak kementerian menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks, tidak benar, dan merupakan upaya penipuan digital atau phishing.

Berdasarkan penelusuran pada kanal komunikasi resmi Kemenkeu, seperti akun Instagram Kemenkeu PRIME, media sosial PPID Kemenkeu, serta situs e-ppid.kemenkeu.go.id, otoritas keuangan negara memastikan tidak pernah meluncurkan program bantuan tunai dengan sistem pendaftaran mandiri melalui tautan yang tersebar di media sosial.

Advertisements

Fakta di Balik Modus Penipuan

Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, masyarakat perlu memahami fakta prosedural terkait kebijakan finansial negara. Pertama, mekanisme resmi tunjangan pensiun telah diatur secara ketat melalui peraturan perundang-undangan yang akuntabel, seperti Peraturan Pemerintah terkait APBN. Pemerintah tidak pernah menyalurkan dana pensiun, THR, atau gaji ketiga belas melalui formulir daring tidak resmi.

Kedua, modus penipuan ini dirancang secara persuasif dengan mengarahkan calon korban untuk mengisi data pribadi, nomor rekening, hingga nomor WhatsApp pada platform pihak ketiga. Tindakan ini merupakan teknik phishing untuk mencuri data sensitif. Kemenkeu menegaskan bahwa instansi tidak pernah meminta data pribadi masyarakat melalui saluran pesan informal.

Pentingnya Verifikasi Informasi

Kemenkeu mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan ulang (check and recheck) terhadap setiap informasi finansial yang mengatasnamakan negara. Segala bentuk kebijakan penganggaran, bantuan sosial, maupun realisasi belanja negara hanya dipublikasikan melalui kanal resmi, yaitu situs kemenkeu.go.id, portal e-ppid.kemenkeu.go.id, serta akun media sosial yang telah terverifikasi (centang biru).

Dengan adanya pernyataan resmi ini, kabar mengenai pendaftaran “Dana Bantuan Pensiunan 2026” dipastikan merupakan informasi menyesatkan. Masyarakat diharapkan untuk tidak menyebarluaskan tautan tersebut guna membantu memutus rantai penyebaran tindak kriminal siber dan menjaga keamanan data pribadi bersama.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi menyatakan bahwa informasi mengenai pendaftaran “Dana Bantuan Khusus Pensiunan Tahun 2026” yang beredar di media sosial adalah hoaks dan merupakan upaya penipuan digital atau phishing. Pihak kementerian menegaskan tidak pernah meluncurkan program bantuan tunai melalui sistem pendaftaran mandiri atau tautan tidak resmi yang meminta data pribadi dan perbankan masyarakat.

Penyaluran dana pensiun maupun bantuan negara lainnya hanya dilakukan melalui mekanisme resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tidak pernah menggunakan formulir daring pihak ketiga. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi kemenkeu.go.id atau akun media sosial terverifikasi serta tidak menyebarluaskan tautan penipuan tersebut guna menjaga keamanan data pribadi.

Advertisements

Also Read

Tags