Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pihak pemerintah belum menetapkan besaran maupun jangka waktu insentif pajak yang akan diberikan kepada investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia mengatakan skema ini masih dalam tahap pembahasan.
Purbaya menyampaikan informasi itu saat menanggapi rencana pemberian insentif pajak hingga 50 tahun bagi investor di kawasan PFII. “Belum sampai seperti itu, belum sampai berapa tahunnya. Tahunnya masih saya belum tentukan,” kata Purbaya di Istana Merdeka Jakarta pada Senin (20/7).
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) 2020-2025 itu menjamin pemerintah akan menyesuaikan kebijakan insentif perpajakan dengan ketentuan pajak minimum global alias Global Minimum Tax di kisaran 15%. “Pajak minimum itu kan kewajiban, pasti tidak boleh di bawah itu, karena itu berlaku global,” ujarnya.
Di sisi lain, Purbaya mengatakan pihak pemerintah akan mengacu pada yang diterapkan oleh sejumlah pusat keuangan internasional seperti di Singapura dan Dubai dalam merancang insentif bagi investor di PFII ke depannya.
“Jadi kita ikut best practice yang dilakukan oleh international financial yang lain, termasuk Singapura, dubai,” ujarnya.
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR tengah membahas pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) yang akan menawarkan berbagai insentif bagi pelaku jasa keuangan.
Salah satu usulan insentif yang ditawarkan kepada investor global yang masuk ke PFII yakni Pembebasan pajak penghasilan (PPh) hingga 50 tahun. Menurut Misbakhun, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang terkait PFII menunjukkan pemerintah mengambil pendekatan yang progresif untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
“Saya tadi pagi masih memimpin pembahasan DIM-DIM-nya. Pemerintah sangat progresif,” kata Misbakhun saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Rabu (15/7).
Ia menyatakan kawasan PFII nantinya akan membuka kesempatan bagi investor domestik maupun asing untuk mendirikan berbagai lembaga keuangan, mulai dari bank investasi (investment bank), bank umum, perusahaan asuransi, dana pensiun, hingga lembaga jasa keuangan lainnya. Pemerintah juga berencana mengakomodasi keberadaan family office sebagai salah satu instrumen untuk menarik pengelolaan aset dari investor global.
Sebagai daya tarik utama, pemerintah mengusulkan pemberian insentif pajak penghasilan sebesar 0% selama jangka waktu hingga 50 tahun bagi entitas yang beroperasi di kawasan tersebut. “Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun,” ujar Misbakhun.




