Hasil evaluasi kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) area terdampak bencana hidrometeorologi di Sumatra menunjukkan perlunya perbaikan tata ruang. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkap, ratusan ribu hektare di tiga provinsi harus bebas dari pembangunan baru.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH Sigit Reliantoro menjelaskan, sebagian pengembangan kawasan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah melebihi daya tampung dan daya dukung lingkungan.
Di Aceh, pengembangan kawasan yang tidak sesuai dengan daya dukung dan daya tampung terindikasi mencapai 59,23 persen. Sementara di Sumatera Barat ada 41,67 persen dan di Sumatera Utara ada 32,14 persen.
“Kemudian kita juga mengevaluasi lebih lanjut, kita berikan rekomendasi ini ke Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi dan memperbaiki tata ruang,” ujar Sigit, dalam sebuah pertemuan di Jakarta pada Selasa (21/7).
Rekomendasi itu berupa pemetaan wilayah-wilayah yang harus terhindar dari pembangunan baru (avoid), dikurangi bebannya (minimize), atau dipulihkan lingkungannya (restore).
Di Aceh, terdapat sekitar 88 ribu hektare kawasan budidaya yang harus terbebas dari pembangunan baru (avoid), karena merupakan zona sempadan atau area berisiko tinggi mengalami bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor. Untuk kategori yang sama, KLH merekomendasikan kawasan avoid seluas 172 ribu hektare di Sumatera Utara dan 61 ribu hektare di Sumatera Barat.
Sementara itu, pengendalian pemanfaatan ruang, penerapan konstruksi tahan bencana, serta konservasi tanah dan air untuk mengurangi risiko bencana hidrometeorologi direkomendasikan untuk sekitar 2 juta hektare kawasan budidaya di Aceh dan 4,5 juta hektare di Sumatera Utara. KLH tidak merincikan berapa luas kategori ini di Sumatera Barat.
Adapun area restorasi atau area pemulihan fungsi lindung melalui rehabilitasi vegetasi, restorasi ekosistem, dan pemulihan kondisi lingkungan dibutuhkan di 2,5 juta hektare kawasan lindung di Aceh dan 1,5 juta ha kawasan lindung di Sumatera Utara. KLH juga tak memerincikan angka untuk Sumatera Barat.
Sigit mengatakan, rekomendasi ini telah disampaikan pihaknya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga ke level daerah. Sementara untuk pemulihan, akan dilakukan secara spesifik di setiap ekosistem.
“Di level nasional itu ada Satgas Restorasi yang ketuanya Menteri Dalam Negeri. Jadi semua mulai kegiatan restorasi sungainya, sampahnya, dan lain sebagainya dikoordinasikan oleh Mendagri, termasuk pembiayaannya kemarin dimasukkan secara khusus oleh Bappenas,” ucap Sigit.
Jika ditelusuri, satuan tugas (Satgas) yang dimaksud Sigit mengarah pada Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera.
Perbaikan ini juga berlaku bagi para perusahaan. Sigit mengatakan, seluruh proses audit lingkungan perusahaan di Sumatra masih berjalan dan belum ada yang selesai. Dari audit lingkungan itu, akan disertakan rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki persetujuan lingkungan sebelumnya.
“Mungkin ada yang enggak boleh ada kegiatan lagi, mungkin kegiatannya diminimi(ali)sasi, mungkin ada lokasi-lokasi yang juga perlu pemulihan, konsepnya sama,” kata dia.




