Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pengawasan industri perbankan dengan memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi indikasi fraud atau penipuan sejak dini. Langkah ini dilakukan di tengah maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan pegawai bank dan menyasar nasabah melalui berbagai modus, mulai dari phishing, panggilan telepon palsu, hingga penyalahgunaan data transaksi.
“OJK juga akan terus memperkuat pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis risiko, serta memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi adanya indikasi fraud sejak dini,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis RDKB Juni 2026 yang dikutip Selasa (28/7).
Menurut Dian, berbagai kasus penipuan di sektor perbankan menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri jasa keuangan. Karena itu, penguatan sistem pengawasan harus diiringi dengan peningkatan tata kelola, pengendalian internal, serta pemanfaatan teknologi untuk mendeteksi potensi penyimpangan.
OJK meminta perbankan memastikan fungsi manajemen risiko, kepatuhan, dan audit internal berjalan efektif serta independen. Bank juga didorong memperkuat pengamanan data dan transaksi nasabah melalui penerapan three lines of defense, yakni pengendalian oleh unit operasional, fungsi manajemen risiko dan kepatuhan, serta audit internal.
Regulator juga menilai transparansi dan respons cepat dalam menangani insiden menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan.
Selain mengembangkan teknologi deteksi dini, OJK memperkuat upaya pencegahan melalui Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku). Sistem basis data digital ini mencatat rekam jejak pelaku fraud di industri jasa keuangan.
Platform tersebut merupakan implementasi POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan itu mewajibkan direksi dan dewan komisaris memastikan strategi anti-fraud diterapkan secara efektif di masing-masing lembaga.
Apabila terdapat pelaku fraud yang berasal dari bank, pengawas maupun bank terkait dapat melaporkannya ke Sipelaku. “Sistem ini memuat informasi mengenai profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, hingga riwayat tindak fraud,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, data dalam Sipelaku berasal dari laporan penerapan strategi anti-fraud yang disampaikan lembaga jasa keuangan kepada regulator serta informasi lain yang ditetapkan OJK. Keberadaan sistem tersebut diharapkan dapat mempercepat pertukaran informasi mengenai pelaku fraud di sektor jasa keuangan sehingga mencegah pelaku berpindah ke lembaga keuangan lain tanpa terdeteksi.
OJK menilai penguatan sistem internal bank saja tidak cukup untuk menekan kasus penipuan. Literasi masyarakat mengenai keamanan transaksi digital juga perlu ditingkatkan mengingat modus kejahatan siber terus berkembang.
Regulator bersama industri perbankan akan terus mengedukasi masyarakat mengenai keamanan transaksi digital, kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan bank, serta pemahaman mengenai hak dan kewajiban nasabah dalam menggunakan produk dan layanan perbankan.
Modus penipuan yang belakangan marak antara lain penyebaran tautan palsu atau phishing, panggilan telepon maupun pesan instan yang mengaku sebagai petugas bank, hingga upaya memperoleh kode OTP dan data pribadi nasabah untuk membobol rekening.
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan hingga saat ini menerima 608.167 laporan. Sebanyak 296.405 laporan disampaikan korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sementara itu, 311.762 laporan disampaikan langsung oleh korban ke sistem IASC.
IASC juga mencatat sekitar 1,08 juta rekening telah dilaporkan, dengan 557.751 rekening di antaranya telah diblokir. Sejauh ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 674,1 miliar.




