Core wanti-wanti BI tak kembali ke pola era Orde Baru

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia melontarkan peringatan keras terkait masa depan independensi bank sentral. Perubahan aturan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinilai membuka celah intervensi pemerintah terhadap kebijakan Bank Indonesia (BI), terutama saat krisis membayangi.

Advertisements

Ekonom CORE Indonesia, Dipo Satria Ramli, menegaskan indikasi pelemahan independensi bank sentral sudah terpampang nyata dalam muatan UU P2SK.

“Kalau kita baca UU P2SK yang baru, sebenarnya sudah cukup jelas bahwa independensi Bank Indonesia dilemahkan,” ujar Dipo dalam CORE Midyear Economic Review 2026: Pertaruhan Stabilitas Ekonomi di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Advertisements

1. Desakan mengembalikan peran BI ke era orde baru

Dipo membeberkan dinamika internal di lingkup pemerintahan. Menurutnya, terdapat kelompok yang secara meyakinkan menginginkan peran BI dikembalikan seperti masa sebelum Reformasi 1998, di mana bank sentral berada di bawah kendali eksekutif.

“Memang ada beberapa orang di pemerintahan yang betul-betul percaya bahwa Bank Indonesia itu perannya perlu seperti sebelum 1998,” kata Dipo.

Pandangan tersebut dinilai sangat berisiko karena mengabaikan fondasi tata kelola moneter modern yang mengedepankan profesionalisme bebas dari tekanan politik jangka pendek.

2. Pelajaran mahal 1998: Menjaga independensi moneter

CORE mengingatkan independensi BI bukanlah hadiah, melainkan pelajaran mahal dari Krisis Moneter 1997–1998. Kala itu, intervensi pemerintah yang dominan terhadap kebijakan moneter memicu pencetakan uang berlebihan.

Dampaknya fatal: hiperinflasi membumbung, nilai tukar rupiah hancur, dan daya beli masyarakat lumpuh total. Pasca-krisis, lahir UU Bank Indonesia untuk memastikan terpisahnya kebijakan fiskal dan moneter secara tegas.

“Karena itu, bank sentral harus mampu menolak tekanan untuk melakukan monetisasi defisit agar disiplin fiskal tetap terjaga,” ujar Dipo.

Pasar Khawatirkan Risiko Fiskal Dominan terhadap Independensi BI 3. Mandat ganda tanpa prioritas yang jelas

UU P2SK memberikan mandat ganda (dual mandate) kepada BI: menjaga stabilitas nilai rupiah sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembukaan lapangan kerja. Dipo menilai mandat ganda sejatinya lazim diterapkan di berbagai negara, seperti Federal Reserve di Amerika Serikat.

Namun, celah bahaya timbul karena UU P2SK tidak mengatur hierarki prioritas secara tegas saat terjadi benturan kebijakan. Ketika ekonomi tertekan, BI berpotensi dipaksa mengorbankan stabilitas nilai tukar demi mengejar angka pertumbuhan ekonomi semata.

4. Risiko monetisasi defisit dan kriteria pemimpin BI

Dipo mengapresiasi kerja keras BI yang hingga kini terus melakukan intervensi pasar demi membendung pelemahan rupiah akibat dinamika global. Namun, bayang-bayang kebijakan masa lalu tetap patut diwaspadai.

Ia mencontohkan praktik burden sharing saat pandemi COVID-19, ketika BI membeli Surat Berharga Negara (SBN) dalam skala masif hingga sempat memegang sekitar 30 persen porsi SBN pasar sekunder. Praktik monetisasi defisit semacam ini berisiko tinggi jika dijadikan kebiasaan baku.

Guna mengantisipasi tekanan politik di masa depan, CORE menekankan pentingnya kriteria kepemimpinan BI berikutnya. Gubernur BI mendatang tak cukup hanya berbekal kapasitas teknis moneter yang mumpuni.

“Selain capable, dia harus berani dan jujur. Yang paling penting, dia harus bisa menyampaikan kondisi apa adanya,” beber Dipo.

.

Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Purbaya: Saya Mah Isu Abadi

Advertisements

Also Read

Tags