Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik secara bertahap. Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Firdaus Ali mengatakan, besaran pajak yang akan dikenakan masih dihitung, namun yang jelas tak langsung 100%.
Rencana ini mengemuka usai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyatakan bahwa Pemprov DKI kehilangan potensi pendapatan daerah hingga Rp 2 triliun per tahun akibat kebijakan pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.
“Nanti lagi dihitung sama teman-teman Bapenda, jadi bertahap. Ada simulasi dan sebagainya,” kata Firdaus, saat ditemui usai diskusi di Indonesia Net Zero Summit 2026 di Jakarta, Sabtu (1/8).
Simulasi itu dilakukan untuk mengetahui seberapa besar dampak hasil pajak tersebut untuk pembangunan daerah. “Implikasi untuk kepentingan publik seperti apa, jadi jangan cuma masuk kantong,” ujar dia.
Meskipun kendaraan listrik akan dikenakan PKB, kata Firdaus, pengguna kendaraan listrik sudah mendapatkan keistimewaan seperti pajak yang murah dan pembebasan dari aturan ganjil-genap.
Menurutnya, pungutan pajak ini juga dilakukan untuk memperkuat fiskal ke depan, termasuk untuk menghadapi persoalan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang ditimbulkan oleh kendaraan listrik nantinya.
Pengenaan PKB terhadap kendaraan listrik juga dikhawatirkan menekan adopsi kendaraan ramah lingkungan tersebut, sehingga meningkatkan timbulan emisi dan polusi di kota besar yang langganan masuk daftar wilayah paling berpolusi itu.
Mengenai hal ini, Firdaus menjelaskan skema push and pull yang diterapkan Pemprov. Menurutnya, skema tersebut akan digunakan untuk mengurangi emisi dari sektor kendaraan dengan cara mendorong masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.
“Kalau pull itu kami tarik mereka naik (kendaraan umum), kita gratiskan 15 golongan,” katanya.
Pembangunan dengan prinsip transit-oriented development (TOD) juga disebutnya sebagai salah satu cara untuk kurangi emisi.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga membuka kemungkinan pengenaan denda atau disinsentif bagi kendaraan-kendaraan berpolutan di ibukota. Rencana ini diawali dengan ketentuan uji emisi yang sudah dijalankan sejak 2020 lalu.
Ketentuan uji emisi tersebut memang belum diaplikasikan lebih lanjut sebagai pola insentif-disinsentif, namun Firdaus menyebutnya sebagai bagian dari rencana ke depan.
“Kalau kendaraannya kemudian menghasilan polusi, dia enggak boleh (beroperasi) atau pajaknya dikenakan tiga kali lipat,” ucap Firdaus menambahkan.
Era Jakarta Kembali Penuh Polusi
Sebelumnya, Komite Penghapusan Bensin Bertimbel (KPBB) menilai wacana penyesuaian PKB kendaraan listrik menjadi langkah mundur yang berisiko mengembalikan Jakarta ke era krisis udara bersih.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin mengecam keras arah kebijakan tersebut. Ia mengingatkan Jakarta saat ini sedang menghadapi masalah pencemaran udara yang sudah berada pada tahap akut dan kronis.
“Pencemaran udara di Jakarta telah menyebabkan 58,2% warga menderita penyakit pernapasan dengan beban biaya medis yang fantastis, mencapai Rp 59 triliun pada tahun 2025,” ujar Ahmad Safrudin dalam keterangan tertulis.
KPBB menyatakan adopsi kendaraan listrik yang didukung insentif pajak merupakan instrumen kunci dan aksi nyata dalam mengendalikan polusi serta emisi GRK.
Hal ini telah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara serta Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 576/2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara.
Alih-alih mencabut insentif pajak kendaraan listrik, KPBB mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengesahkan dan menerapkan skema pajak atau cukai emisi sebagai disinsentif yang sebelumnya telah dikaji oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.




