Pejuang lingkungan rawan kriminalisasi, Menteri LH minta hakim jadi pelindung

Hikma Lia

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat meminta para hakim memperkuat perlindungan terhadap pejuang lingkungan, termasuk masyarakat adat dan jurnalis, saat menangani perkara lingkungan. Menurut dia, perlindungan tersebut merupakan amanat Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Advertisements

“Peradilan wajib memberikan payung perlindungan hukum dari ancaman kriminalisasi bagi masyarakat adat, petani, nelayan, akademisi, serta jurnalis yang memperjuangkan kelestarian bumi,” kata Jumhur, dikutip Kamis (6/8).

Pesan itu disampaikan Jumhur saat memberikan materi dalam Pelatihan Sertifikasi Lingkungan Hidup bagi Hakim Peradilan Umum, Militer, dan Tata Usaha Negara Angkatan XXIII di Bogor, Senin (3/8).

Advertisements

Selain perlindungan terhadap pejuang lingkungan, Jumhur meminta para hakim mengedepankan pemulihan ekosistem dalam setiap putusan perkara lingkungan. Menurut dia, putusan pengadilan tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga harus menjamin pemulihan lingkungan yang rusak sebagaimana diatur dalam UU PPLH dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Dia juga menekankan pentingnya penegakan hukum berbasis sains dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle), pencemar membayar (polluter pays principle), dan tanggung jawab mutlak (strict liability).

“KLH siap menjadi mitra MA melalui penyediaan data dan informasi serta dukungan tenaga ahli sesuai peraturan perundang-undangan tanpa mengurangi independensi peradilan,” ujarnya.

Menurut Jumhur, keberhasilan hakim lingkungan diukur dari sejauh mana putusannya mampu memulihkan lingkungan sekaligus melindungi alam bagi generasi mendatang.

“Putusan yang adil dan berorientasi pada pemulihan lingkungan akan membangun kepastian hukum, sekaligus menjaga hutan tetap lestari, sungai tetap bersih, dan danau tetap sehat sebagai warisan menuju Indonesia Emas 2045,” ujarnya.

Catatan Kriminalisasi Masyarakat Adat dan Aktivis Lingkungan di Indonesia

Seruan Menteri Lingkungan Hidup itu muncul di tengah masih maraknya dugaan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan dan masyarakat adat. Dalam laporan terbarunya, Human Rights Watch (HRW) menilai aparat penegak hukum masih menggunakan berbagai instrumen hukum untuk menjerat warga yang memprotes deforestasi, pencemaran lingkungan, perampasan tanah adat, hingga proyek-proyek ekstraktif.

Temuan tersebut didasarkan pada penelaahan terhadap lebih dari 50 perkara sepanjang 2015-2025 di Pulau Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta enam provinsi di Papua. Dari jumlah tersebut, HRW memilih 15 kasus yang dinilai paling mencerminkan penggunaan berbagai undang-undang untuk membungkam aktivis dan tokoh masyarakat, termasuk melalui gugatan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

Laporan itu disusun berdasarkan 69 wawancara dengan warga desa, tokoh masyarakat adat, aktivis lingkungan, pengacara, akademisi, dan pejabat pemerintah, serta penelaahan terhadap dokumen kepolisian dan putusan pengadilan.

HRW menemukan kepolisian dan kejaksaan kerap menjerat pejuang lingkungan dan masyarakat adat dengan bukti yang lemah atas dugaan tindak pidana. Dalam perkara lain, aparat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Cipta Kerja, maupun Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Meski sebagian besar perkara tersebut akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung, para aktivis yang menjadi sasaran tetap harus menghabiskan waktu berbulan-bulan menghadapi proses hukum dan membela diri dari tuntutan yang dinilai tidak berdasar.

“Dari masa ke masa, Pemerintah Indonesia berupaya membungkam para aktivis dan tokoh masyarakat adat yang memprotes penggusuran paksa, hilangnya tanah adat, dan deforestasi dengan menuntut mereka atas tuduhan pidana tak berdasar,” kata Direktur Asia HRW Elaine Pearson, dikutip dari laman resmi HRW.

Advertisements

Also Read

Tags