Tak cuma anggota bursa, demutualisasi memungkinkan orang pribadi bisa punya saham BEI

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. Rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mengubah struktur kepemilikan bursa. Nantinya, saham BEI tidak lagi hanya dapat dimiliki oleh anggota bursa.

Advertisements

Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK mengatakan kepemilikan saham BEI nantinya dapat dibuka kepada orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia.

“Jadi nanti akan menjadi lebih dibuka. Saham Bursa Efek tidak lagi tertutup hanya untuk anggota Bursa Efek, tapi dapat juga dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia,” jelasnya dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026). 

Advertisements

Danantara Siap Beli Saham BEI Lewat DIM Usai Demutualisasi Rampung

Hasan bilang pembukaan kepemilikan saham tersebut nantinya akan disertai dengan partisipasi publik. Dengan demikian, masyarakat berpeluang ikut memiliki saham BEI setelah bursa melakukan penawaran saham.

“Secara umum untuk komponen kepemilikan orang perseorangan, konsep awalnya akan kami tunda agar dapat menjadi pembukaan saham Bursa itu setelah nanti Bursa Efek melakukan penawarannya,” kata Hasan.

Artinya, peluang masyarakat menjadi pemegang saham BEI berkaitan dengan proses penawaran saham bursa setelah demutualisasi. Namun, Hasan belum menjelaskan bentuk maupun mekanisme penawaran saham tersebut secara lebih rinci.

Di sisi lain, demutualisasi juga akan memisahkan kepemilikan saham BEI dengan status keanggotaan bursa. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis memberikan hak kepada seseorang untuk menjadi anggota bursa.

Begitu pula sebaliknya, anggota bursa yang nantinya tidak lagi memiliki saham BEI tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai anggota bursa. Kepemilikan saham dan keanggotaan akan menjadi dua hal berbeda.

Hasan juga menegaskan pemegang saham BEI yang bukan anggota bursa tidak otomatis memperoleh hak untuk mengakses sistem perdagangan. Akses tersebut tetap diberikan kepada pihak yang memiliki izin sebagai anggota bursa.

“Jadi hak eksklusif untuk mengakses perdagangan atau sistem perdagangan yang disediakan oleh Bursa Efek tetap hanya diberikan kepada pihak yang sudah mendapatkan izin sebagai anggota Bursa Efek,” kata Hasan.

Saat ini, OJK tengah menyusun rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait demutualisasi BEI. Dalam proses tersebut, OJK juga akan membuka ruang partisipasi publik sebelum aturan ditetapkan.

Kabar Baik Investor ETF Emas, DJP Siapkan Pembebasan Pajak

Hasan menjelaskan setelah legal drafting selesai, OJK akan membuka ruang partisipasi publik sebelum aturan tersebut diterbitkan. Adapun OJK menargetkan POJK terkait demutualisasi BEI dapat diterbitkan pada kuartal III-2026.

Advertisements

Also Read

Tags