[Foto] Berstatus UMKM, ojol dapatkan insentif perpajakan dan bisa ajukan KUR

Hikma Lia

Pemerintah menyepakati pengemudi ojek online (ojol) ditetapkan sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang ekosistem transportasi digital atau daring.

Advertisements

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan dengan status UMKM tersebut memberikan sejumlah keuntungan bagi pengemudi ojol, yakni fleksibilitas mengatur waktu bekerja sekaligus membuka akses terhadap berbagai paket kebijakan dan insentif UMKM.

Dari sisi perpajakan bagi pengemudi ojol dengan omzet di bawah batas yang ditentukan dalam kebijakan insentif UMKM yakni di bawah Rp 500 juta akan mendapatkan pembebasan pajak.

Advertisements

Penetapan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM juga membuka akses ke Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 500 juta. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan untuk membeli sepeda motor. Pengajuan KUR di bawah Rp 100 juta bahkan tidak memerlukan agunan.

Selain itu juga para pengemudi ojol tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR), meskipun berstatus sebagai pelaku UMKM. Pemerintah menghimbau kepada para gubernur untuk mengingatkan perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing, agar memberikan BHR Keagamaan tersebut.

Pemerintah sebelumnya menetapkan besaran Bonus Hari Raya atau BHR untuk mitra pengemudi taksi online dan ojol yakni 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Angka ini meningkat dibandingkan Ramadan tahun lalu yakni 20% dari rerata penghasilan setahun terakhir.

Advertisements

Also Read

Tags