Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam dua kasus ini, petugas menyita total 23,78 kilogram emas dengan nilai keekonomian sekitar Rp 63 miliar.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penindakan dilakukan pada 11 Agustus terhadap dua modus penyelundupan yang berbeda dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Yang pertama, dengan cara dimasukkan ke area kemaluan wanita dan dubur. Pada kasus berikutnya, menggunakan atau memanfaatkan oknum ground handling untuk membawa emas kepada penumpang,” kata Purbaya dalam konferensi pers, di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (13/8).
Pada kasus pertama, Bea Cukai bersama Avsec dan kepolisian menindak tujuh warga negara Cina yang hendak bepergian menuju Hong Kong. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 41 keping emas berbentuk silinder atau menyerupai telur dengan kadar 24 karat.
Total emas yang disita mencapai 17,43 kilogram dengan nilai keekonomian sekitar Rp 46 miliar. Emas tersebut disembunyikan dengan berbagai cara, termasuk melalui pakaian yang dimodifikasi serta dimasukkan ke bagian tubuh.
Sementara itu, penindakan kedua bermula dari informasi Avsec terkait dugaan pembawaan emas oleh seorang staf ground handling. Petugas kemudian mengikuti pergerakan pelaku hingga terjadi serah terima emas dengan seorang penumpang tujuan Dubai.
Dalam kasus tersebut, Bea Cukai mengamankan dua WNI, yakni staf ground handling dan penumpang. Petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cash bar dengan berat total 6,35 kilogram dan nilai keekonomian sekitar Rp 17 miliar.
Dengan demikian, total barang bukti dari dua kasus tersebut mencapai 23,78 kilogram emas dengan nilai sekitar Rp 63 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi mengatakan, tujuh WN Cina telah ditangkap untuk menjalani pendalaman lebih lanjut. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses penyidikan.
Djaka menuturkan, barang bukti emas yang disita selanjutnya akan menjalani penelitian kepabeanan dan uji laboratorium.
Purbaya menegaskan, penindakan tidak akan berhenti pada pihak yang membawa emas. Ia menegaskan, Bea Cukai akan mengembangkan kasus untuk mengetahui asal barang, pihak yang menerima, hingga pihak yang mengirimkan emas tersebut.
“Jadi setiap temuan akan dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,” kata Purbaya.
Di sisi lain, Purbaya juga mengingatkan masyarakat yang memiliki kebutuhan membawa emas ke luar negeri agar tidak menyembunyikan barang tersebut. Ia mengatakan, emas boleh dibawa ke luar negeri, tetapi pembawanya wajib memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
“Lebih baik bertanya sebelum berangkat daripada harus berhadapan dengan proses hukum karena mengabaikan kewajiban yang berlaku,” kata Purbaya.
Selain itu, pemerintah memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Ia menuturkan, bea keluar emas mulai berlaku pada akhir Desember 2025 sehingga 2026 menjadi tahun pertama pemungutan bea keluar atas komoditas tersebut.




