Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan memperketat aturan ekspor listrik lintas negara dengan mewajibkan penyedia listrik memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitar wilayah operasinya terlebih dahulu. Ketentuan tersebut tengah disiapkan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2012 tentang Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara.
Direktur Pengembangan Program Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Ahmad Amiruddin mengatakan ketentuan tersebut bertujuan memastikan rencana ekspor listrik, termasuk listrik bersih, tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian di dalam negeri.
“Kalau pemilik usaha itu mau mengekspor ke luar negeri, dia harus melistriki industrial zone di sekitarnya. Memastikan bahwa daerah tersebut tercukupi listriknya, ekonominya tumbuh, sehingga ada impact selain listrik yang dikirim ke negara tetangga,” kata Ahmad, dalam diskusi ‘Cross-Border Solar Electricity Trade & Investment’ di Jakarta, Rabu (19/8).
Sebagai gambaran, konsepnya mungkin akan meniru domestic market obligation (DMO) atau kewajiban mengalokasikan komoditas untuk kebutuhan dalam negeri.
Baca juga:
- Kesepakatan Ekspor Listrik RI Belum Rampung, Ini Penjelasan Menteri Singapura
- Ekspor Listrik Masuk Babak Baru, Singapura Siapkan Backup Cegah Listrik Padam
- Jalan Panjang Kesepakatan Ekspor Listrik ke Singapura, Berawal dari Era Jokowi
Ahmad lalu menjelaskan, kewajiban tersebut memang sudah tertera dalam PP 42/2012. Namun, akan diperluas melalui revisi, sehingga kewajiban melistriki tidak hanya berkutat di wilayah usaha.
Tujuannya, agar listrik yang dialokasikan bisa tepat sasaran atau banyak dimanfaatkan masyarakat.
“Misalnya melistriki 100 hektare lahannya, yang mungkin pelanggannya sedikit. Tapi di seberangnya, bukan wilayah usahanya, tapi tidak ada listrik. Nah itu kan tidak adil bagi masyarakat Indonesia,” ujar Ahmad.
Benefit lainnya juga diulik dalam kegiatan ekspor listrik ini. “Mungkin ada benefit lain, semacam PNBP (penerimaan negara bukan pajak), atau mungkin tambahan tax, dan sebagainya,” ujar dia. Yang pada intinya, mengoptimalkan manfaat ekspor untuk kepentingan Indonesia.
Di samping itu, perbaikan PP 42/2012 juga dilakukan untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap kondisi dan tantangan terkini.
Pertimbangkan Ada Agregator
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad juga menjelaskan, Indonesia masih meramu teknis penyaluran listrik bersih ke luar negeri. Apakah perlu dilakukan dengan membuat agregator, atau dapat dilakukan masing-masing penyedia tenaga listrik. Pasalnya, area yang dapat dilalui transmisi ini cenderung terbatas.
Dalam rencana ekspor listrik bersih Indonesia ke Singapura misalnya, baru ada agregator dari Singapura yang akan mengumpulkan total listrik 3,4 gigawatt dari Indonesia. Sementara, dari sisi Indonesia atau eksportirnya, belum ada sama sekali.
“Apakah 3,4 GW itu dibagi 10, dibagi 15, dibagi 20, belum clear sampai sekarang. Terus dari 10, 5 atau 1 itu apakah akan melalui satu agregator atau ini, belum. Sampai saat ini belum ada pembicaraan itu,” ujarnya.
Dia menekankan, diskusi perihal ini masih akan terus berkembang. “Mungkin bisa kita pilih yang mana yang paling bagus, yang paling mudah misalnya untuk diawasi dan sebagainya,” ucap Ahmad.
Pada Juli lalu, Indonesia dan Singapura telah menyepakati penyusunan peta jalan perdagangan listrik lintas batas, sedangkan Danantara meneken nota kesepahaman dengan Singapore Energy Interconnections (SGEI), perusahaan yang dibentuk pemerintah Singapura untuk mempercepat pembangunan jaringan transmisi listrik lintas negara.
Kesepakatan tersebut bernilai penting karena menyangkut rencana Singapura mengimpor sekitar 3,4 GW dari Indonesia.




