Jakarta, IDN Times – Bank Indonesia (BI) memperluas insentif transaksi lindung nilai (hedging) untuk menarik lebih banyak dana asing masuk ke pasar keuangan domestik. Salah satunya dengan memberikan potongan premi sebesar 12,5 persen untuk transaksi hedging atas pinjaman luar negeri perbankan dan investasi asing langsung (FDI).
Sebelumnya insentif tersebut hanya diberikan untuk transaksi dengan underlying berupa portfolio inflows.
1. Tahap awal, transaksi swap lindung berlaku untuk sejumlah mata uang
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, transaksi swap lindung nilai tersebut memiliki jangka waktu paling lama 12 bulan, dengan masa kontrak paling lama tiga tahun.
Pada tahap awal, insentif swap jual lindung nilai ini berlaku untuk mata uang dolar AS serta renminbi, baik CNY maupun CNH.
“Jadi ini suatu bentuk perluasan dalam rangka juga untuk lebih menarik inflow masuk ke pasar keuangan kita,” kata Destry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
2. Transaksi swap lindung nilai tersebut juga dapat diperpanjang
Ia menjelaskan transaksi swap lindung nilai tersebut juga dapat diperpanjang (rollover) sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.
Perluasan instrumen swap lindung nilai ini akan berlaku efektif pada minggu kedua September 2026. Kebijakan tersebut berlaku untuk dana pinjaman luar negeri dan FDI yang masuk sejak 1 Juli 2026.
3. BI juga memperluas akses investor global untuk melakukan transaksi lindung nilai
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono mengatakan BI juga memperluas akses investor global untuk melakukan transaksi lindung nilai (hedging) melalui skema bank mitra atau Vastra.
Sederhananya, melalui Vastra, investor asing yang memiliki aset dalam rupiah di Indonesia dapat melakukan hedging dari bank di luar negeri. Bank tersebut akan terhubung langsung dengan bank mitra yang ditunjuk BI di dalam negeri.
Skema ini diharapkan memudahkan investor asing melindungi investasinya dari risiko perubahan nilai tukar rupiah. Investor juga tidak perlu terkendala perbedaan zona waktu maupun keterbatasan akses langsung ke pasar valuta asing domestik.
Pada tahap awal, aset yang dapat menjadi underlying atau dasar transaksi hedging melalui Vastra adalah investasi portofolio berdenominasi rupiah. Instrumennya mencakup Surat Berharga Negara (SBN) rupiah, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sukuk Bank Indonesia (SukBI), serta instrumen rupiah lainnya yang ditetapkan BI.
“Instrumen yang didukung saat ini adalah SBN, SRBI, dan SukBI. Tapi ke depannya akan terus kita perluas,” ujar Thomas.
Kebijakan Vastra tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra.
Dengan skema ini, investor global nantinya dapat mengakses instrumen lindung nilai yang disediakan BI, seperti Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dan swap BI, melalui bank mitra.
“Dengan ini, investor dapat terhubung langsung juga dengan instrumen lindung nilai Bank Indonesia, antara lain DNDF dan swap Bank Indonesia,” kata Thomas.
BI Dorong Bank Himbara Jadi Bank Kliring Renminbi, Ini Tujuannya BI Guyur Likuiditas Rp446,5 T ke Perbankan hingga Pekan Awal Agustus Rupiah Menguat 0,78 Persen, BI Perkuat Kebijakan Stabilisasi




