YLKI soroti rekening donasi aksi Pati yang diblokir, ingatkan hak nasabah

Hikma Lia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti pemblokiran rekening nasabah Bank Mandiri atas nama Supriyono. Diketahui, Supriyono alias Botok yang juga sebagai Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengaku rekeningnya yang menyimpan dana sekitar Rp 80,9 juta di Bank Mandiri, telah diblokir.

Advertisements

YLKI mengingatkan kewenangan bank untuk memblokir rekening tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa transparansi dan kepastian bagi konsumen. “Kewenangan tersebut tetap harus dijalankan secara proporsional dan tidak boleh mengabaikan hak nasabah sebagai konsumen,” kata Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (25/8).

Pemblokiran rekening tanpa kejelasan berpotensi menggerus hak konsumen. Hal ini, menurut Rio, dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. YLKI menilai nasabah berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai alasan pemblokiran. 

Advertisements

Selain alasan pemblokiran, bank juga dinilai perlu memberikan kepastian mengenai status rekening nasabah. Sebab menurutnya, pemblokiran dapat membuat nasabah kehilangan akses terhadap dana yang tersimpan di rekening. Jika dana nasabah tidak dapat digunakan, YLKI meminta bank menjelaskan prosedur penyelesaian serta langkah yang harus ditempuh nasabah untuk memperoleh kembali akses terhadap rekening atau dananya.

YLKI juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang efektif bagi nasabah yang rekeningnya diblokir. “Jangan sampai konsumen berada dalam posisi yang lemah. Rekening diblokir, dana tidak dapat digunakan, sementara konsumen tidak memperoleh penjelasan yang memadai dan tidak mengetahui harus mengadu ke mana,” kata Rio.

Permintaaan Aparat

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebelumnya menjelaskan pemblokiran tersebut sebagai tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

Diketahui, dana yang ada di dalam rekening milik Botok berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat yang dihimpun untuk mendukung aksi warga Pati di Jakarta. Menurut Botok, dana yang tersimpan di bank pelat merah itu rencananya digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional, akomodasi, dan logistik massa dalam aksi yang dijadwalkan pada Kamis (27/8) pekan ini.

“Itu uang pribadi saya dan uang donasi teman-teman saya. Cuma uang Rp 80 juta diblokir, uang koruptor ratusan miliar (rupiah, tidak diblokir), kan aneh,” kata Botok, dikutip dalam YouTube Tribunnews, Senin (24/8).

Menyikapi itu, Bank Mandiri menyampaikan klarifikasi lewat media sosialnya. “Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Bank Mandiri di akun X, dikutip Senin (24/8). 

Katadata telah meminta konfirmasi lebih lanjut kepada Bank Mandiri, namun belum ada jawaban hingga laporan ini ditulis.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut yang terjadi terhadap rekening yang dipakai untuk menghimpun dana AMPB itu adalah penundaan transaksi, bukan pemblokiran, demi proses penyelidikan. Penundaan itu akan berlangsung selama lima hari kerja. Ini, kata Budi, mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Perlu kami luruskan kepada masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut tidak disita,” kata Budi di Jakarta, Senin (24/8), dikutip dari Antara.

Ia menegaskan, dana dalam rekening tersebut tetap berada di rekening pemilik. Setelah proses penyelidikan, dana tersebut akan dikembalikan kepada pemilik rekening.

Namun, ia menambahkan, jika ditemukan indikasi tindak pidana, proses penyelidikan akan dilanjutkan. Pihak kepolisian mengklaim, bisa saja uang-uang donasi tersebut berasal dari hasil judi online atau aliran narkoba. “Ini kan juga harus kita lihat,” ucap Budi.

Advertisements

Also Read

Tags