Bittime dorong ekosistem kripto lewat spot, staking dan futures

Hikma Lia

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Salah satu Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), Bittime, mendorong penguatan ekosistem aset kripto di Indonesia dengan menyeimbangkan kepastian regulasi, inovasi produk, serta perlindungan konsumen di tengah pesatnya pertumbuhan jumlah investor aset digital. 

Advertisements

Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, berpandangan penguatan ekosistem aset kripto Indonesia membutuhkan keseimbangan. Hal ini sejalan dengan pembahasan mengenai peran aset digital dalam pengembangan ekosistem keuangan Indonesia. 

Dalam Coinfest Asia 2026 di Bali, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun turut menyoroti potensi aset kripto dalam pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), serta pentingnya membangun regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi investor tanpa menghambat inovasi.  

Advertisements

Terkait hal itu, Ryan mengatakan bahwa regulasi, inovasi, dan perlindungan konsumen perlu berkembang secara beriringan untuk membangun industri aset digital yang berkelanjutan. 

“Regulasi yang jelas memberikan fondasi penting bagi industri untuk berkembang. Di saat yang sama, inovasi perlu berjalan dalam koridor kepatuhan, keamanan, dan perlindungan konsumen agar pertumbuhan ekosistem aset digital dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Ryan dalam keterangannya, Kamis (27/8/2026).

Data OJK menunjukkan jumlah investor aset kripto Indonesia mencapai 22,69 juta pada Juni 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp 28,58 triliun dan 1.272 aset kripto dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Bittime Bidik Volume Perdagangan Futures Tumbuh 10 Kali Lipat

Bagi Bittime, pertumbuhan tersebut perlu diikuti pengembangan ekosistem yang tidak hanya menyediakan lebih banyak pilihan produk, tetapi juga memperkuat edukasi, keamanan, dan perlindungan konsumen. 

Salah satu bentuk inovasi tersebut adalah Bittime Futures, yang diluncurkan pada 15 Juli 2026 sebagai bagian dari ekosistem 3-in-1 Bittime: Spot, Staking, dan Futures. 

Peluncuran ini dilakukan setelah Bittime memperoleh izin yang diterbitkan oleh PT Central Finansial X (CFX). Ini menjadikan Bittime sebagai pedagang aset keuangan digital pertama yang memperoleh izin melalui proses perizinan secara penuh di bawah era pengawasan OJK. 

Secara global, perdagangan derivatif menjadi bagian penting dalam ekosistem aset digital. Data dan riset CoinMarketCap menunjukkan derivatif sempat menyumbang sekitar 79% dari total volume perdagangan aset kripto global. 

Bittime Luncurkan Perdagangan Futures Aset Digital Mulai 15 Juli, Kantongi Izin CFX

Di Bittime Futures, BTC/USDT, ETH/USDT, PUMP/USDT, HYPE/USDT, dan PEPE/USDT menjadi lima pasangan yang paling aktif diperdagangkan selama periode beta. Bittime menargetkan volume perdagangan Bittime Futures tumbuh 10 kali lipat pada tahun pertama, sebagai bagian dari upaya memperluas pilihan instrumen bagi investor Indonesia. 

“Kami percaya Bittime Futures dapat menjadi bagian dari perkembangan ekosistem aset digital Indonesia. Namun, inovasi tersebut perlu berjalan bersama kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, keamanan, dan edukasi bagi investor,” ujar Ryan. 

Ke depan, Bittime akan terus mengembangkan ekosistem Spot, Staking, dan Futures serta memperkuat perannya sebagai gerbang bagi masyarakat Indonesia untuk mengakses aset global dengan tetap mengedepankan kepatuhan dan perlindungan konsumen. 

Transaksi Kripto Tembus Rp 28,58 Triliun, Bittime Ungkap Prospek Semester II-2026

Advertisements

Also Read

Tags