Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menggulirkan kebijakan baru yang memberikan kelonggaran atau relaksasi terkait ketentuan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kebijakan strategis ini ditujukan khusus bagi para eksportir di sektor pertambangan melalui penerapan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menyelaraskan kepentingan stabilitas ekonomi nasional dengan fleksibilitas operasional para pelaku usaha di industri ekstraktif.
Melalui skema relaksasi yang diatur dalam Pasal 18A tersebut, para eksportir sektor pertambangan yang berhasil memenuhi kriteria tertentu diberikan kelonggaran untuk menempatkan DHE SDA mereka sekurang-kurangnya sebesar 30 persen dengan jangka waktu penyimpanan paling singkat selama tiga bulan. Ketentuan khusus ini menawarkan fleksibilitas yang jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan regulasi umum yang berlaku bagi sektor pertambangan nonmigas. Pada aturan umum, para pelaku usaha diwajibkan untuk menempatkan seluruh atau 100 persen dari DHE SDA mereka di dalam sistem keuangan domestik untuk jangka waktu minimal selama 12 bulan.
Tiga Pilar Utama Tujuan Kebijakan Relaksasi DHE SDA
Kebijakan relaksasi ini tidak diterbitkan tanpa arah yang jelas. Pemerintah telah merumuskan target-target strategis yang ingin dicapai melalui implementasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 ini. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, memberikan penjelasan mendalam mengenai arah dari kebijakan baru ini. Menurutnya, terdapat tiga tujuan utama yang menjadi landasan pemerintah dalam merumuskan relaksasi penempatan devisa hasil ekspor tersebut.
Pertama, kebijakan ini diarahkan untuk mendukung stabilitas makroekonomi nasional secara berkelanjutan serta mendorong pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan adanya aliran masuk devisa yang teratur dan terukur, likuiditas valuta asing di dalam negeri diharapkan tetap terjaga dengan baik. Hal ini pada gilirannya akan memperkuat nilai tukar rupiah dan memberikan fondasi yang kokoh bagi stabilitas sistem keuangan nasional di tengah ketidakpastian global.
Kedua, relaksasi ini bertujuan untuk mendorong pembiayaan pembangunan di dalam negeri. Secara lebih spesifik, kebijakan ini dirancang untuk menyokong kebutuhan investasi dan penyediaan modal kerja yang sangat dibutuhkan dalam rangka akselerasi program hilirisasi sumber daya alam. Hilirisasi merupakan agenda prioritas nasional yang membutuhkan dukungan pendanaan besar. Dengan memberikan kelonggaran penempatan devisa, eksportir memiliki ruang likuiditas yang lebih longgar untuk mendanai proyek-proyek pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
Ketiga, pemerintah ingin meningkatkan iklim investasi serta mengoptimalkan kinerja ekspor dari seluruh rangkaian kegiatan pengusahaan, pengelolaan, hingga pengolahan sumber daya alam. Dengan aturan yang lebih ramah terhadap arus kas perusahaan, daya tarik investasi di sektor pertambangan Indonesia diharapkan dapat meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya akan mendongkrak volume dan nilai ekspor nasional.
Identifikasi Eksportir dan Kriteria Penerima Fasilitas
Untuk memastikan bahwa fasilitas relaksasi ini tepat sasaran, pemerintah melakukan proses identifikasi dan pemadanan data yang sangat ketat. Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk periode pemantauan dari Maret 2025 hingga Juli 2026, pemerintah berhasil mengidentifikasi sebanyak 537 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sebagai eksportir di sektor pertambangan.
Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah adalah melakukan pemadanan data tersebut dengan basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dari hasil pemadanan data lintas instansi tersebut, tercatat sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari total eksportir pertambangan yang teridentifikasi dinilai telah memenuhi seluruh kriteria ketat untuk dapat memanfaatkan fasilitas khusus yang disediakan dalam Pasal 18A. Pemerintah menekankan bahwa pemanfaatan fasilitas Pasal 18A ini bersifat opsional atau pilihan bagi para eksportir pertambangan yang telah memenuhi syarat, sehingga tidak ada paksaan untuk menggunakannya.
Adapun kriteria spesifik yang ditetapkan oleh pemerintah bagi eksportir sektor pertambangan yang ingin mendapatkan fasilitas relaksasi ini meliputi beberapa poin penting:
- Eksportir wajib berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak aktif di sektor pertambangan.
- Eksportir harus memiliki sekurang-kurangnya satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang diakui oleh pemerintah.
- Pemegang saham dari negara mitra tersebut wajib memiliki porsi kepemilikan saham sekurang-kurangnya sebesar 10 persen di dalam perseroan terbatas tersebut.
Negara Mitra Strategis dan Peran Investasi
Dalam pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah secara resmi menetapkan lima negara yang dinilai memenuhi kriteria sebagai negara mitra strategis Indonesia. Kelima negara tersebut adalah Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan kelima negara ini didasarkan pada pertimbangan ekonomi yang sangat matang dan terukur.
Susiwijono Moegiarso memaparkan bahwa kelima negara yang terpilih tersebut merupakan negara-negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Selain kontribusi investasinya yang sangat signifikan, kelima negara ini juga telah memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan dengan Indonesia, atau setidaknya memiliki kesepahaman serta kesepakatan resmi lainnya yang mengatur hubungan perdagangan timbal balik dengan Indonesia. Hal ini menjamin adanya kepastian hukum dan keselarasan kebijakan ekonomi antarnegara.
Fleksibilitas Penempatan Dana di Perbankan
Selain memberikan kelonggaran dari segi volume penempatan (minimal 30 persen) dan jangka waktu penahanan (minimal tiga bulan), pemerintah juga memberikan kemudahan operasional dari sisi tempat penyimpanan dana tersebut. Eksportir pertambangan yang memanfaatkan fasilitas relaksasi ini diperbolehkan untuk menempatkan DHE SDA mereka pada bank devisa yang menyelenggarakan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Guna memfasilitasi kebijakan ini, pemerintah telah menunjuk dan menetapkan sebanyak 15 bank devisa yang secara resmi dapat digunakan sebagai tempat pembukaan Rekening Khusus DHE SDA bagi para eksportir yang memanfaatkan fasilitas khusus tersebut. Ke-15 bank devisa yang ditunjuk ini memiliki komposisi yang berimbang guna memberikan kebebasan memilih bagi para pelaku usaha, yang terdiri dari:
- Lima bank devisa milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
- Sepuluh bank devisa swasta atau non-BUMN.
Langkah ini memberikan fleksibilitas perbankan yang lebih luas bagi eksportir, mengingat mereka tidak lagi terbatas hanya pada bank-bank pelat merah dalam mengelola likuiditas valuta asing mereka untuk fasilitas khusus ini.
Mekanisme Pengajuan dan Penerapan Aturan
Fasilitas khusus DHE SDA diberlakukan mulai 1 September 2026
Pemerintah menetapkan bahwa implementasi penuh dari fasilitas khusus penempatan DHE SDA ini mulai diberlakukan secara resmi pada tanggal 1 September 2026. Mengingat sifat dari fasilitas ini adalah opsional, pemerintah telah menyiapkan mekanisme administratif yang jelas bagi para eksportir yang masuk dalam daftar penerima fasilitas namun memilih untuk tidak menggunakannya.
Bagi eksportir yang telah memenuhi kriteria tetapi memutuskan untuk tidak memanfaatkan fasilitas relaksasi Pasal 18A ini, mereka dapat memilih untuk tetap menggunakan skema penempatan reguler. Caranya adalah dengan menyampaikan surat pernyataan resmi secara tertulis kepada Bank Indonesia. Batas waktu penyampaian surat pernyataan penolakan tersebut ditetapkan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman resmi mengenai daftar eksportir yang memenuhi kriteria dirilis.
Sebaliknya, apabila eksportir yang memenuhi syarat tidak menyampaikan surat pernyataan tertulis tersebut dalam batas waktu lima hari kerja yang telah ditentukan, maka secara hukum eksportir tersebut secara otomatis dinyatakan memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus relaksasi DHE SDA ini. Mekanisme ini diterapkan untuk memberikan kemudahan administratif sehingga proses transisi kebijakan dapat berjalan dengan cepat dan efisien tanpa hambatan birokrasi yang berbelit-belit.
Perbandingan dengan Ketentuan Umum PP Nomor 2 Tahun 2026
Bagi para pelaku usaha atau eksportir yang tidak memenuhi kriteria penerima fasilitas Pasal 18A, ataupun mereka yang secara sadar memilih untuk tidak memanfaatkan fasilitas khusus tersebut, maka kewajiban penempatan devisa mereka akan tetap merujuk pada ketentuan umum yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2026.
Perbedaan antara ketentuan umum DHE SDA dengan ketentuan relaksasi Pasal 18A sangat signifikan dan dapat dikategorikan berdasarkan subsektor pertambangan sebagai berikut:
Pertama, untuk sektor pertambangan nonmigas (non-minyak dan gas bumi), ketentuan umum di bawah PP Nomor 2 Tahun 2026 mewajibkan eksportir untuk menempatkan seluruh atau 100 persen dari DHE SDA mereka. Jangka waktu penempatan dana tersebut juga sangat panjang, yakni paling singkat selama 12 bulan. Selain itu, penempatan dana tersebut dibatasi hanya boleh dilakukan pada Bank Devisa milik BUMN.
Kedua, untuk sektor pertambangan migas (minyak dan gas bumi), ketentuan umum menetapkan kewajiban penempatan DHE SDA sekurang-kurangnya sebesar 30 persen dari total devisa hasil ekspor. Jangka waktu penempatan untuk sektor migas ini adalah paling singkat selama tiga bulan. Sama seperti sektor nonmigas reguler, penempatan dana ini juga wajib dilakukan pada Bank Devisa milik BUMN.
Melalui perbandingan tersebut, terlihat jelas bahwa fasilitas relaksasi Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 memberikan keuntungan operasional yang sangat besar bagi eksportir pertambangan nonmigas yang memenuhi kriteria, karena mereka kini dapat menikmati skema penempatan yang setara dengan sektor migas (hanya 30 persen selama 3 bulan) serta memiliki pilihan bank devisa yang lebih luas hingga mencakup 10 bank non-BUMN. Hal ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan devisa negara dan kelangsungan bisnis eksportir pertambangan di Indonesia.




