Jateng incar potensi panas bumi 55 MW di Gunung Ungaran

Hikma Lia

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membidik potensi pengembangan panas bumi Gunung Ungaran di Kabupaten Semarang yang diperkirakan mampu menghasilkan energi listrik 55 megawatt (MW). 

Advertisements

Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT) Dinas ESDM Jawa Tengah (Jateng) Dwi Suryono mengatakan jika didapatkan panas bumi yang cukup, maka listrik yang dihasilkan dapat ditransmisikan ke sistem interkoneksi Jawa, Madura, dan Bali, dengan target commercial operation date (COD) dapat beroperasi di tahun 2031.

Untuk mengeksplorasi panas bumi tersebut, Dwi menyebut diperlukan pengeboran hingga kedalaman 1.900-2.200 meter. Dengan luasan lahan eksplorasi yang mencapai 29,88 hektare dengan perkiraan sumbangan 4-5% total bauran EBT di Jateng, ia menekankan pengeboran akan dilakukan berdasarkan potensi panas bumi dari hasil penelitian sebelumnya, dan tidak akan dilakukan di sembarang tempat.

Advertisements

Pemilihan lokasi akan difokuskan pada titik-titik potensial didukung kesiapan infrastruktur, sedangkan pembangunan fisik nantinya hanya makan porsi kecil dari total luas lahan tersebut.

“Eksplorasi ini adalah bagian dari pembuktian dari studi tidak langsung. Apakah betul di bawah itu ada potensi panas bumi, maka perlu dilakukan pengeboran hingga kedalaman 1.900 sampai 2.200 meter,” kata Dwi seperti dikutip Antara, pekan lalu.

Sebaran wilayah konsesi panas bumi itu berada di Kabupaten Semarang sedangkan sisanya berada di kawasan perbatasan Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. 

Investasi US$ 300 Juta

Jika temuan panas bumi sesuai dengan yang diperkirakan, Dwi mengatakan pembangkit panas bumi dengan nilai investasi US$ 300 juta atau sekitar Rp 5,32 triliun (kurs Rp 17.750 per dolar AS) akan beroperasi pada 2031.

Ia juga menjamin rencana eksplorasi panas bumi ini akan melalui proses ketat dari izin lingkungan, hingga public hearing yang melibatkan masyarakat setempat.

“Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta-merta bisa langsung melakukan kegiatan. Ada pula forum dalam izin lingkungan, public hearing mengundang pihak terkait, seperti stakeholder, masyarakat, LSM,” ujarnya.

Penerbitan Keputusan menteri ESDM Nomor 134.TK/EK.04/MEMBPE/2026 menjadi awal dari rangkai persiapan panjang eksplorasi. Melalui putusan itu, Kementerian ESDM mendelegasikan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) pada PT PLN (Persero).

Adapun tahapan perizinan yang harus dilalui selanjutnya adalah KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan). Proyek tersebut pun diwajibkan mengantongi izin lingkungan atau Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Untuk membuktikan adanya potensi panas bumi, perlu dilakukan pengeboran. Namun, tentunya seluruh fase-fase perizinan harus terpenuhi,” ucapnya.

Dwi mengatakan fase perizinan ini akan dilakukan dalam kurun waktu 2026 hingga 2029 dan kegiatan pengeboran baru akan dilakukan di akhir 2028 atau 2029.

Pemerintah Respons Kekhawatiran Masyarakat

Merespons kekhawatiran masyarakat sekitar, Dwi mencontohkan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Kamojang di Jawa Barat yang sudah memasuki usia 100 tahun sebagai model teknologi geotermal berkelanjutan tanpa menimbulkan masalah signifikanjika mampu dikelola dengan baik.

Dwi menyatakan, saat ini bauran EBT di Jateng sudah mencapai 22,3% yang berarti telah melampaui target Rencana Umum Daerah (RUED) 2025 sebesar 12,32%. Menurutnya potensi EBT panas bumi tidak hanya tersimpan di Gunung Ungaran saja, melainkan membentang dari Dieng, Baturaden, Guci, Umbul Telomoyo dan Jenawi.

“Yang sudah beroperasi di Dieng 70 MW, on progress fase dua 55 MW. Di Jenawi belum ada kegiatan lagi, di Umbul Telomoyo sudah ada sosialisasi-sosialisasi. Baturaden masih off, di Guci juga masih off,” ujarnya. 

Advertisements

Also Read

Tags