Naik 6,5 Persen, Ini Harga Avtur Terbaru Bandara Soekarno-Hatta

Hikma Lia

PT Pertamina Patra Niaga secara resmi menetapkan kebijakan penyesuaian tarif bahan bakar pesawat terbang jenis avtur untuk rute penerbangan domestik yang berlaku pada periode September 2026. Kebijakan langkah penyesuaian ini berdampak langsung pada operasional penerbangan di berbagai bandar udara di Indonesia. Salah satu titik utama yang mengalami perubahan tarif cukup signifikan adalah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) yang berlokasi di Tangerang, Banten. Di gerbang utama penerbangan Indonesia ini, harga avtur untuk bulan September 2026 ditetapkan berada di angka Rp 22.471 per liter. Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 21.102 per liter, maka terdapat kenaikan sebesar 6,49 persen.

Advertisements

Kenaikan harga bahan bakar jet ini tidak hanya terbatas pada wilayah ibu kota dan sekitarnya saja. Kebijakan penyesuaian harga avtur oleh PT Pertamina Patra Niaga ini bersifat menyeluruh dan turut dirasakan di berbagai bandar udara strategis lainnya di seluruh penjuru tanah air. Beberapa bandar udara besar yang juga mengalami penyesuaian harga ke atas antara lain adalah Bandar Udara Juanda yang terletak di Surabaya, Jawa Timur, serta Bandar Udara Sultan Hasanuddin yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, gerbang pariwisata internasional seperti Bandar Udara Ngurah Rai di Bali dan pusat transportasi Sumatra di Bandar Udara Kualanamu, Deli Serdang, juga tidak luput dari penyesuaian tarif avtur untuk periode yang sama.

Faktor Penentu Evaluasi Berkala Harga Avtur

Mengenai latar belakang dan landasan dari penyesuaian harga ini, pihak manajemen PT Pertamina Patra Niaga memberikan penjelasan mendalam. Pada bulan Juli lalu, Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menyampaikan bahwa perubahan harga avtur ini merupakan bagian integral dari proses evaluasi berkala yang dilakukan perusahaan secara konsisten. Proses evaluasi ini dijalankan dengan mengikuti mekanisme serta regulasi yang telah ditetapkan dan berlaku di industri energi nasional.

Advertisements

Menurut penjelasan Kitty Andhora, penetapan harga avtur tidak dilakukan secara sepihak atau tanpa perhitungan yang matang. Keputusan akhir mengenai naik atau turunnya harga avtur selalu mengacu pada beberapa faktor krusial, di antaranya adalah dinamika pergerakan harga pasar minyak dunia yang fluktuatif, pertimbangan aspek fiskal yang ditetapkan pemerintah, serta kondisi daya beli masyarakat dan situasi perekonomian nasional secara umum. Keseimbangan antara faktor-faktor ini sangat penting untuk dijaga agar tidak mengganggu stabilitas industri penerbangan nasional sekaligus tetap menjaga kesehatan finansial penyedia energi.

Tren Fluktuasi Harga Sepanjang Tahun

Jika melihat ke belakang sepanjang tahun berjalan, pergerakan harga avtur domestik menunjukkan tren yang cukup dinamis. Sebelum mengalami lonjakan pada periode September 2026 ini, harga avtur di tanah air sebenarnya sempat menunjukkan tren penurunan yang konsisten selama tiga bulan berturut-turut. Periode penurunan tersebut memberikan sedikit ruang napas bagi industri penerbangan sebelum akhirnya kurva harga kembali bergerak naik pada bulan ini. Fluktuasi seperti ini bukanlah hal baru dalam industri aviasi dan energi. Sebagai catatan historis pada tahun yang sama, kenaikan harga avtur yang signifikan juga sempat terjadi pada periode bulan April dan Mei 2026, yang kemudian diikuti oleh fase penurunan, sebelum akhirnya kembali melonjak pada awal September ini.

Evaluasi berkala yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga ini merupakan instrumen penting dalam menjaga stabilitas pasokan energi nasional. Melalui mekanisme evaluasi bulanan, perusahaan dapat merespons perubahan pasar global secara cepat dan tepat. Hal ini sangat krusial mengingat industri penerbangan sangat sensitif terhadap perubahan komponen biaya bahan bakar. Dengan adanya transparansi dalam perhitungan yang mengacu pada formulasi resmi, seluruh pemangku kepentingan dalam industri penerbangan dapat melakukan perencanaan operasional dengan lebih terukur dan dapat mengantisipasi dampak finansial yang mungkin timbul.

Mekanisme Transparan Berbasis Formula Regulator

Penjelasan lebih rinci mengenai metodologi dan transparansi penetapan harga ini juga pernah dipaparkan oleh perusahaan pada bulan Juni. PT Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa penyesuaian harga bahan bakar pesawat dilakukan secara berkala setiap bulan demi menjaga keseimbangan pasar dan keberlangsungan penyediaan energi. Dasar dari perhitungan harga ini mengacu pada nilai rata-rata (average) dari harga publikasi internasional dalam satu periode waktu tertentu. Referensi utama yang digunakan oleh Pertamina Patra Niaga adalah Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet. MOPS Kerosene/Jet ini merupakan acuan standar yang diakui secara internasional untuk menentukan harga bahan bakar pesawat di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menekankan bahwa seluruh proses penyesuaian harga ini berjalan di atas landasan mekanisme yang transparan serta selalu mengikuti dinamika yang terjadi di pasar energi global. Menurut Roberth, penyesuaian harga avtur ini tidak terlepas dari kepatuhan perusahaan terhadap formula yang telah ditetapkan oleh regulator sektor energi di Indonesia, dalam hal ini adalah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Formula resmi dari Kementerian ESDM ini mengintegrasikan pergerakan harga energi dunia dengan kondisi riil di dalam negeri. Roberth juga menambahkan bahwa ketika harga energi global mengalami penurunan, maka penyesuaian tersebut secara otomatis akan direfleksikan dalam penurunan harga avtur domestik, sesuai dengan mekanisme pasar yang berlaku secara adil.

Jaringan Distribusi Melalui Aviation Fuel Terminal

Untuk memastikan kelancaran distribusi dan ketersediaan pasokan avtur di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia, PT Pertamina Patra Niaga mengandalkan jaringan infrastruktur logistik yang sangat luas dan kokoh. Saat ini, perusahaan bertanggung jawab penuh dalam melayani kebutuhan avtur nasional melalui pengoperasian 72 aviation fuel terminal (AFT) yang tersebar secara strategis dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Jaringan distribusi ini tidak hanya melayani bandar udara utama yang super sibuk dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional, melainkan juga menjangkau bandar udara perintis di wilayah-wilayah terpencil.

Pengelolaan 72 AFT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia menuntut keandalan logistik yang sangat tinggi dari PT Pertamina Patra Niaga. Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, tantangan distribusi bahan bakar pesawat ini sangat bervariasi, mulai dari pengiriman ke bandara-bandara metropolitan dengan volume lalu lintas tinggi hingga pengiriman ke bandara perintis yang terletak di daerah pegunungan atau pulau terluar. Keberadaan AFT di bandara utama memastikan kelancaran penerbangan komersial skala besar, sementara keberadaan AFT di bandara perintis sangat vital untuk menjaga konektivitas wilayah-wilayah yang sangat bergantung pada transportasi udara untuk mobilitas logistik dan manusia.

Rincian Harga Avtur di Berbagai Bandara per September 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih transparan dan terperinci mengenai besaran perubahan tarif yang terjadi, berikut adalah rincian perbandingan harga avtur di beberapa bandar udara utama di Indonesia per tanggal 1 September 2026, yang dihitung setelah pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku:

  • Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), Tangerang: Harga avtur mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 21.102 per liter menjadi Rp 22.471 per liter pada periode September 2026.
  • Bandar Udara Internasional Ngurah Rai (DPS), Bali: Sebagai pintu gerbang utama pariwisata internasional, harga avtur di bandara ini tercatat mengalami penyesuaian naik dari harga sebelumnya sebesar Rp 21.926 per liter menjadi Rp 23.350 per liter.
  • Bandar Udara Internasional Kualanamu (KNO), Deli Serdang: Untuk wilayah Sumatra Utara, harga avtur di bandara strategis ini mengalami kenaikan dari tarif sebelumnya sebesar Rp 21.670 per liter menjadi Rp 23.083 per liter.
  • Bandar Udara Internasional Juanda (SUB), Surabaya: Data menunjukkan adanya penyesuaian harga yang bergerak naik dari tarif sebelumnya sebesar Rp 21.825 per liter menjadi Rp 23.239 per liter pada periode awal September 2026 ini.
  • Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG), Makassar: Di wilayah Indonesia bagian tengah, tarif bahan bakar pesawat di bandara hub utama Sulawesi ini disesuaikan naik dari harga sebelumnya sebesar Rp 21.948 per liter menjadi sebesar Rp 23.373 per liter.

Dalam merumuskan penyesuaian harga avtur ini, pertimbangan terhadap aspek fiskal serta daya beli masyarakat memegang peranan yang tidak kalah penting. Pertamina Patra Niaga bersama dengan Kementerian ESDM senantiasa melakukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa kenaikan harga bahan bakar tidak memberikan tekanan yang terlalu berat bagi perekonomian nasional. Keseimbangan antara biaya produksi, margin operasional perusahaan, beban fiskal negara, dan kemampuan bayar dari maskapai penerbangan serta masyarakat pengguna jasa transportasi udara menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan keputusan penyesuaian tarif ini.

Advertisements

Also Read

Tags