BEI bakal hapus batas minimum harga saham gocap, berlaku bulan ini

Hikma Lia

Jakarta, IDN Times – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus batas minimum harga saham Rp50 per lembar alias saham gocap bulan ini. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan kebijakan itu diperkirakan berlaku pada minggu ketiga atau minggu keempat September 2026.

Advertisements

“Diperkirakan minggu ketiga atau akhir September,” kata Jeffrey saat dihubungi IDN Times, Selasa (1/9/2026).

1. Harga saham di BEI bakal diperdagangkan mulai Rp1 per lembar

Advertisements

Dengan penghapusan itu, maka batas minimum harga saham Rp50 per lembar tak lagi berlaku bagi seluruh emiten.

Harga saham di BEI nantinya akan diperdagangkan mulai Rp1 per lembar, sesuai mekanisme perdagangan yang ditetapkan.

2. Menunggu seluruh Anggota Bursa Siap

Sebelum penerapan, BEI telah melakukan uji coba atau mock trading sebanyak dua kali. Hingga saat ini, baru ada 83 Anggota Bursa (AB) yang siap, dan masih ada 8 AB yang belum siap.

“Kami akan live setelah semua AB siap,” kata Jeffrey.

3. Tingkatkan kualitas pembentukan harga saham

BEI berharap, kebijakan itu memberikan dampak positif baik dari sisi likuiditas dan peningkatan kualitas pembentukan harga (price discovery).

“(Alasannya) untuk menghadirkan likuiditas dan price discovery yang lebih baik,” ujar Jeffrey.

Ada Karhutla, Bos BEI Ungkap Dampaknya ke Bursa Karbon BEI Luncurkan Indeks Saham Hijau Baru, TOBA-HGII Jadi Pengisi Pertama Kapitalisasi Pasar BEI Naik Jadi Rp11.243 T meski IHSG Sepekan Turun

Advertisements

Also Read

Tags