ATSI Dukung Penataan Platform Digital Global Tanpa Bebani Pengguna

Hikma Lia

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), sebuah lembaga independen yang memiliki mandat untuk mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, telah secara cermat menyoroti fenomena dominasi platform digital global yang kian menguat dalam lanskap ekosistem digital Indonesia. Perhatian serius ini muncul mengingat pertumbuhan pesat sektor digital telah menempatkan platform-platform raksasa tersebut sebagai pemain bisnis utama yang menguasai berbagai aktivitas ekonomi digital, mulai dari komunikasi, perdagangan, hingga hiburan. Kehadiran mereka, yang seringkali menawarkan layanan inovatif dan efisien, secara simultan juga memunculkan tantangan signifikan terkait keseimbangan pasar dan potensi penyalahgunaan kekuatan dominan. Isu ini menjadi krusial karena meskipun platform-platform ini telah meresap ke hampir setiap sendi kehidupan digital masyarakat, kerangka regulasi yang ada di Indonesia dinilai belum cukup komprehensif dan adaptif untuk mengimbangi laju perkembangan serta kompleksitas model bisnis yang mereka jalankan. Lebih lanjut, KPPU mengidentifikasi bahwa platform-platform digital ini tidak hanya beroperasi sebagai penyedia layanan baru, melainkan juga berfungsi sebagai substitusi layanan di sektor-sektor tradisional. Mereka menawarkan alternatif yang seringkali lebih efisien dan terjangkau untuk layanan telekomunikasi, bisnis periklanan, dan media massa, sehingga secara langsung memengaruhi dinamika pasar yang telah ada.

Advertisements

Sorotan mendalam terhadap dinamika persaingan usaha platform digital ini disampaikan oleh Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam sebuah acara diskusi kelompok terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) yang bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen”. Acara penting ini diselenggarakan pada hari Senin, 31 Agustus, sebagai wadah untuk mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan dalam merumuskan pendekatan yang tepat terhadap tantangan regulasi digital. Dalam kesempatan tersebut, Gopprera secara eksplisit menguraikan tiga tantangan utama yang harus dihadapi oleh Indonesia dalam menata ekosistem digitalnya. Pertama, terdapat ketimpangan atau asymmetric yang mencolok antara platform digital global dan industri telekomunikasi nasional. Ketimpangan ini merujuk pada perbedaan beban regulasi, kewajiban kontribusi infrastruktur, dan akses terhadap data pengguna yang tidak seimbang antara kedua pihak. Industri telekomunikasi, yang telah lama diatur secara ketat, merasa terbebani sementara platform digital global beroperasi dengan kelonggaran yang lebih besar.

Tantangan kedua yang diidentifikasi oleh Gopprera adalah risiko gatekeeper. Konsep gatekeeper merujuk pada situasi di mana platform dominan memiliki kemampuan untuk menentukan atau membatasi akses ke layanan dan pasar digital bagi pihak lain, termasuk bisnis kecil dan menengah. Dengan menguasai sebagian besar pengguna dan data, platform-platform ini dapat secara efektif mengontrol arus informasi dan transaksi, menciptakan hambatan masuk yang tinggi bagi pesaing baru, serta mendikte syarat dan ketentuan bagi para pengguna dan mitra bisnis mereka. Hal ini berpotensi menghambat inovasi dan menciptakan kondisi pasar yang kurang kompetitif. Tantangan ketiga, dan tidak kalah krusial, adalah kondisi regulasi yang masih bersifat sektoral. Kerangka hukum yang ada saat ini cenderung terfragmentasi dan dirancang untuk sektor-sektor spesifik, sehingga kurang mampu mengakomodasi sifat multiservice dan lintas sektor dari platform digital global. Akibatnya, banyak aspek operasi platform digital yang belum tercakup atau diatur secara memadai oleh undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Advertisements

Menyikapi kompleksitas tantangan tersebut, Gopprera Panggabean menegaskan urgensi untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan adaptif. Menurutnya, perkembangan pasar digital yang begitu dinamis membutuhkan pendekatan regulasi yang mampu menciptakan level playing field atau arena bermain yang setara bagi semua pelaku usaha, baik lokal maupun global. Regulasi tersebut juga harus memastikan adanya akses yang terbuka dan nondiskriminatif terhadap layanan digital, sehingga tidak ada satu pihak pun yang dapat memonopoli atau membatasi partisipasi. Tujuan akhirnya adalah untuk secara efektif mencegah dominasi pasar yang tidak sehat dan memastikan bahwa manfaat dari transformasi digital dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat dan pelaku ekonomi. Pendekatan regulasi yang holistik ini diharapkan dapat menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan konsumen dan persaingan yang sehat.

Pandangan KPPU mengenai kebutuhan akan regulasi yang lebih terstruktur ini mendapat dukungan kuat dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Melalui Ketua Umumnya, Dian Siswarini, ATSI secara tegas menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah pemerintah dalam menata platform digital global. Dukungan ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap kebijakan yang diterapkan harus sejalan dengan kepentingan masyarakat sebagai pengguna, artinya kebijakan tersebut tidak boleh justru membebani mereka dengan biaya tambahan atau pembatasan akses. ATSI, yang mewakili operator telekomunikasi di Indonesia, memiliki kepentingan langsung dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan berimbang, mengingat peran vital mereka dalam menyediakan infrastruktur dasar yang memungkinkan platform digital beroperasi.

Dian Siswarini lebih lanjut mengemukakan bahwa pemerataan konektivitas di seluruh wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang harus diemban oleh semua pihak, termasuk platform digital global. Oleh karena itu, penataan platform digital tidak hanya harus didasarkan pada prinsip level playing field, tetapi juga prinsip fair share. Prinsip fair share ini menegaskan bahwa platform digital global, yang sangat diuntungkan dari penggunaan infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh operator lokal, harus turut berkontribusi secara adil terhadap pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan tersebut, serta peningkatan kualitas internet bagi masyarakat. Argumentasi ini muncul karena operator telekomunikasi menanggung beban investasi yang sangat besar untuk membangun dan memelihara jaringan, sementara platform digital global menikmati keuntungan dari jaringan tersebut tanpa kontribusi yang sepadan. Dengan adanya kontribusi yang adil, diharapkan akan tercipta ekosistem digital yang lebih berkelanjutan dan merata.

Dukungan yang diberikan oleh ATSI ini selaras dengan upaya pemerintah dalam memperkuat kerangka hukum yang mengatur platform digital di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi di sektor digital, telah mengambil langkah proaktif. Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menyampaikan bahwa pemerintah sedang dalam proses penyempurnaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). PP 71/2019 ini, yang saat ini menjadi landasan utama dalam pengaturan sistem dan transaksi elektronik, akan disempurnakan untuk menjadi kerangka hukum yang lebih kokoh dan adaptif dalam pengawasan pasar dan ekosistem digital yang terus berkembang pesat. Penyempurnaan ini diharapkan dapat mengatasi celah regulasi yang ada dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Muchtarul Huda menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi ini akan menjadi pilar utama dalam pengawasan pasar dan ekosistem digital di Indonesia. Komdigi memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa platform digital global dapat diatur dan dijangkau oleh yurisdiksi hukum nasional. Ini adalah langkah krusial untuk menegakkan kedaulatan digital Indonesia, memastikan bahwa semua pelaku usaha, tanpa terkecuali, beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di negara ini. Lebih lanjut, Muchtarul Huda juga menekankan bahwa proses penyempurnaan regulasi ini akan dilaksanakan secara objektif dan tidak diskriminatif. Tujuannya adalah untuk memperkuat kepatuhan tanpa menghambat inovasi yang merupakan motor penggerak transformasi digital, serta tanpa menambah beban yang tidak perlu bagi konsumen. Keseimbangan antara regulasi yang efektif, dorongan inovasi, dan perlindungan konsumen menjadi fokus utama dalam perumusan kebijakan ini.

FGD yang diselenggarakan oleh KPPU tersebut merupakan forum penting yang berhasil mempertemukan berbagai unsur pemangku kepentingan dari berbagai sektor. Kehadiran perwakilan parlemen, regulator, lembaga perlindungan konsumen, akademisi, dan industri mencerminkan pendekatan multisektoral yang komprehensif dalam membahas isu persaingan usaha platform digital. Diskusi semacam ini sangat vital untuk mendapatkan perspektif yang beragam dan merumuskan solusi yang holistik serta berkelanjutan.

Beberapa pembicara kunci yang turut hadir dan memberikan pandangan mereka dalam FGD tersebut meliputi Muhammad Husein Fadlulloh, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panitia Kerja Artificial Intelligence (Panja AI), menunjukkan perhatian legislatif terhadap isu teknologi. Turut hadir pula Heru Sutadi dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), yang mewakili suara dan kepentingan konsumen di tengah dinamika pasar digital. Komisioner KPPU Mohammad Reza juga memberikan perspektif dari sisi pengawasan persaingan. Sementara itu, Muchtarul Huda dari Komdigi menjelaskan arah kebijakan pemerintah, dan akademisi terkemuka dari Universitas Padjadjaran, Prof. Ahmad M. Ramli, memberikan tinjauan teoretis dan analisis mendalam dari sudut pandang keilmuan. Keberagaman latar belakang para pembicara ini memperkaya diskusi dan diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang matang dan berimbang untuk masa depan ekosistem digital Indonesia.

Advertisements

Also Read

Tags