Adhi Karya (ADHI) dan PT PP (PTPP) tunggu arahan untuk merger BUMN Karya

Hikma Lia

BANYU POS JAKARTA. PT Adhi Karya Tbk (ADHI) dan PT PP (PTPP) mengaku masih menunggu arahan terkait rencana merger BUMN karya. Sebelumnya, merger BUMN karya ditargetkan oleh Danantara dilakukan pada akhir tahun 2026.

Advertisements

Direktur Keuangan ADHI, Bani Iqbal mengatakan, rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut sejalan dengan arahan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. 

“Dengan demikian, perseroan belum menerbitkan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut hingga arahan resmi telah terbit dari DAM dan BP BUMN,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Minggu (6/9/026).

Advertisements

Menanti Data Tenaga Kerja AS, Cek Proyeksi Rupiah pada Senin (7/9)

Saat ini, rencana penggabungan usaha masih berada pada tahap kajian dan pembahasan awal. Sehubungan dengan hal tersebut, studi kelayakan (feasibility study), uji tuntas (due diligence), dan penyusunan skema penggabungan usaha secara formal belum dilakukan/ditetapkan. 

Pelaksanaan tahapan lebih lanjut akan dilakukan sesuai dengan hasil kajian dan arahan pemegang saham, dengan tetap memperhatikan kepentingan perseroan dan pemegang saham serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI.

Sampai saat ini, kata Bani, belum terdapat keputusan atau penetapan resmi mengenai entitas yang akan menjadi surviving entity dalam rencana penggabungan usaha dimaksud. 

“Penentuan surviving entity akan menjadi bagian dari kajian lebih lanjut dan dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang relevan, seperti aspek keuangan, operasional, tata Kelola, dan manajemen risiko perseroan,” katanya.

Menurut Bani, target penyelesaian di akhir tahun 2026 adalah target indikatif yang disampaikan oleh Pemegang Saham Mayoritas Perseroan. 

“Namun, pelaksanaan dan jangka waktu penggabungan usaha akan bergantung pada hasil kajian, keputusan pemegang saham, kesiapan masing-masing pihak, serta pemenuhan seluruh persyaratan dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

ADHI memandang konsolidasi BUMN Karya sebagai bagian dari upaya transformasi dan penguatan daya saing industri konstruksi nasional. 

“Perseroan berharap konsolidasi tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemegang Saham dan stakeholders secara umum,” katanya.

Per hari ini, ADHI masih belum melakukan pembayaran Bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C, yang berdampak pada penghentian sementara perdagangan saham Perseroan oleh BEI.

“Sebagai tindak lanjut, ADHI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 11 September 2026 untuk membahas agenda terkait Obligasi dimaksud,” tuturnya.

Senada, PTPP juga menegaskan bahwa rencana tersebut masih berada pada tahap kajian dan evaluasi. 

Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad mengatakan, pada saat yang sama, perseroan sedang berfokus pada penyelesaian proses restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional. 

Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan Pemegang Saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai dengan saat ini, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving. 

“Target waktu penggabungan dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan,” katanya dalam keterbukaan informasi.

Mengingat belum terdapat keputusan final mengenai bentuk dan skema konsolidasi, PTPP belum dapat menyampaikan secara spesifik prospek usaha dan rencana bisnis pascakonsolidasi.

Sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut, PTPP tetap menjalankan strategi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan.

“Dengan fokus pada penyelesaian program restrukturisasi, penguatan fundamental keuangan dan operasional, penguatan bisnis inti di bidang konstruksi, peningkatan kualitas kontrak dan pelaksanaan proyek, penguatan manajemen risiko, serta evaluasi dan penataan portofolio anak perusahaan agar selaras dengan strategi bisnis inti perseroan,” ungkapnya.

Harga Emas Antam Stagnan Rp 2.649.000 per Gram pada Hari Minggu (6/9)

Advertisements

Also Read

Tags