BANYU POS JAKARTA. Rencana merger PT PP Tbk (PTPP) dan PT Adhi Karya Tbk (ADHI) menjadi perhatian investor seiring upaya pemerintah melalui Danantara untuk melakukan konsolidasi BUMN karya.
Jika terealisasi, penggabungan kedua perusahaan konstruksi tersebut dinilai berpotensi menciptakan efisiensi dan memperkuat struktur keuangan, meski masih menghadapi sejumlah tantangan.
PTPP dan ADHI mengaku masih menunggu arahan terkait rencana merger BUMN karya. Sebelumnya, merger BUMN karya ditargetkan oleh Danantara dilakukan pada akhir tahun 2026.
Direktur Keuangan PTPP, Faizal Rahmad mengatakan, rencana penggabungan usaha tersebut masih berada pada tahap kajian dan evaluasi.
Pada saat yang sama, perseroan sedang berfokus pada penyelesaian proses restrukturisasi serta penguatan fundamental keuangan dan operasional.
Setelah proses restrukturisasi diselesaikan, tahapan penggabungan usaha direncanakan akan dilanjutkan dengan mengacu pada hasil kajian, arahan Pemegang Saham, mekanisme persetujuan korporasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi IHSG Tak Goyahkan Target Sekuritas hingga Akhir 2026
Sampai dengan saat ini, proses kajian dan uji tuntas masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final mengenai bentuk atau skema penggabungan usaha serta penetapan entitas surviving.
“Target waktu penggabungan dapat mengalami penyesuaian dengan mempertimbangkan penyelesaian proses restrukturisasi, hasil kajian dan uji tuntas, pemenuhan persetujuan korporasi dan/atau regulator, serta kondisi lain yang relevan,” katanya dalam keterbukaan informasi.
Mengingat belum terdapat keputusan final mengenai bentuk dan skema konsolidasi, PTPP belum dapat menyampaikan secara spesifik prospek usaha dan rencana bisnis pascakonsolidasi.
Sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut, PTPP tetap menjalankan strategi dan rencana bisnis yang telah ditetapkan.
“Dengan fokus pada penyelesaian program restrukturisasi, penguatan fundamental keuangan dan operasional, penguatan bisnis inti di bidang konstruksi, peningkatan kualitas kontrak dan pelaksanaan proyek, penguatan manajemen risiko, serta evaluasi dan penataan portofolio anak perusahaan agar selaras dengan strategi bisnis inti perseroan,” ungkapnya.
ADHI Masih Menunggu Arahan Merger
Senada, Direktur Keuangan ADHI, Bani Iqbal mengatakan, rencana tersebut masih berada dalam tahap kajian dan pembahasan lebih lanjut sejalan dengan arahan dari PT Danantara Asset Management (Persero) (DAM) selaku Pemegang Saham Seri B Terbanyak dan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.
“Dengan demikian, perseroan belum menerbitkan informasi yang berkaitan dengan hal tersebut hingga arahan resmi telah terbit dari DAM dan BP BUMN,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Minggu (6/9/2026).
ADHI memandang konsolidasi BUMN Karya sebagai bagian dari upaya transformasi dan penguatan daya saing industri konstruksi nasional.
“Perseroan berharap konsolidasi tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi Pemegang Saham dan stakeholders secara umum,” katanya.
Di sisi lain, kondisi keuangan ADHI masih menjadi perhatian investor. Per hari ini, ADHI masih belum melakukan pembayaran bunga ke-17 Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022 Seri B dan C, yang berdampak pada penghentian sementara perdagangan saham perseroan oleh BEI.
“Sebagai tindak lanjut, ADHI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) pada tanggal 11 September 2026 untuk membahas agenda terkait Obligasi dimaksud,” tuturnya.
Dampak Merger PTPP dan ADHI
Kepala Riset Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) Muhammad Wafi mengatakan, merger PTPP dan ADHI berpotensi memberikan manfaat ekonomi melalui efisiensi biaya serta penguatan struktur keuangan.
“Sementara, risikonya adalah konsolidasi entitas bermasalah tidak otomatis selesaikan masalah fundamental,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (6/9/2026).
Menurutnya, proses penggabungan yang masih berada pada tahap kajian dan belum menetapkan surviving entity membuat investor perlu mencermati perkembangan konsolidasi tersebut.
Sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan investor antara lain struktur exchange ratio jika merger terjadi, kemungkinan penambahan atau dilusi kepemilikan bagi masing-masing pemegang saham, serta waktu realisasi proses penggabungan.
“Melihat track record adanya delay restrukturisasi BUMN, timeline realisasi jika terjadi kemungkinan bisa panjang,” paparnya.
Direktur Purwanto Asset Management Edwin Sebayang menilai, aksi merger secara strategis memang masuk akal, tetapi tidak otomatis berarti dapat menyelesaikan persoalan keuangan kedua emiten.
PTPP dan ADHI sama-sama bergerak di sektor konstruksi dan infrastruktur dengan kompetensi yang relatif beririsan.
Prospek Saham Migas Masih Positif, Cek Rekomendasi ELSA, MEDC, TPIA, dan PGAS
Dengan merger, perusahaan dapat melakukan penggabungan fungsi corporate, pengurangan overhead, konsolidasi procurement, optimalisasi alat berat, optimalisasi sumber daya manusia (SDM), integrasi engineering, integrasi sistem IT, penggabungan supply chain, dan pengurangan duplikasi anak usaha.
Namun, sinergi finansial kedua emiten belum tentu terjadi. ADHI, misalnya, mengalami tekanan likuiditas yang cukup serius.
Pada Agustus 2026, ADHI belum membayar bunga obligasi sekitar Rp60,8 miliar yang jatuh tempo 24 Agustus 2026 dan kemudian sahamnya terkena suspensi BEI.
Artinya, persoalan ADHI sudah bukan sekadar cara meningkatkan laba, tetapi juga memastikan likuiditas dan penyelesaian utang tetap berjalan.
“Merger juga berpotensi meningkatkan jumlah utang gabungan kedua perusahaan,” ujarnya kepada Kontan, Minggu (6/9/2026).
Meski demikian, merger berpotensi menjadi instrumen untuk melakukan restrukturisasi neraca keuangan secara lebih besar. Namun, hal tersebut hanya akan terjadi jika Danantara benar-benar memberikan dukungan restrukturisasi, refinancing, capital injection, disposal aset, atau kombinasi semuanya.
Tiga Skenario Merger PTPP dan ADHI
Meskipun skema merger belum difinalisasi, terdapat tiga skenario kemungkinan penggabungan PTPP dan ADHI.
Pertama, PTPP menjadi surviving entity.
Jika PTPP menjadi entitas yang bertahan, pasar kemungkinan akan lebih mudah menerima skenario tersebut. Sebab, PTPP dipandang memiliki balance sheet lebih kuat, pendapatan yang lebih stabil, serta financial restructuring yang lebih maju.
“Namun, investor ADHI harus tetap memerhatikan conversion ratio, exchange ratio saham, perlakuan terhadap pemegang saham eksisting, perlakuan terhadap pemegang saham minoritas, serta perlakuan terhadap pemegang obligasi,” tuturnya.
Kedua, ADHI menjadi surviving entity.
Jika ADHI menjadi entitas yang bertahan, hasilnya akan jauh lebih kompleks karena pasar melihat kondisi likuiditas perseroan yang sedang tertekan.
Namun, hal ini bukan berarti mustahil jika Danantara menilai ADHI memiliki aset strategis, proyek tertentu yang bernilai tinggi, struktur anak usaha yang lebih menarik, atau struktur korporasi yang lebih sesuai.
“Namun pasar kemungkinan akan mempertanyakan mengapa entitas dengan tekanan likuiditas menjadi surviving entity. Karena itu, skenario ini harus punya justifikasi ekonomi yang kuat,” katanya.
Ketiga, peleburan PTPP dan ADHI ke dalam perusahaan baru.
Keuntungan dari skenario ini adalah restrukturisasi yang lebih bersih, pemisahan warisan liabilitas, struktur kapital yang baru, serta portofolio bisnis yang dapat didesain ulang.
“Tetapi implementasinya jauh lebih kompleks,” paparnya.
Merger PTPP-ADHI Bukan Isu Baru
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor Hendra Wardana menegaskan, wacana merger PTPP dan ADHI sebenarnya bukan isu baru. Pembahasan mengenai konsolidasi perusahaan konstruksi BUMN sudah muncul sejak sekitar 2015 dan hingga saat ini belum terealisasi.
Artinya, investor sebaiknya melihat isu tersebut sebagai proses yang masih panjang dan tidak menjadikannya sebagai satu-satunya dasar keputusan investasi.
Kemudian, apakah pemerintah melalui Danantara benar-benar mampu mengimplementasikan konsolidasi tersebut secara konkret, mulai dari penentuan surviving entity, restrukturisasi utang, efisiensi operasional, penataan anak usaha hingga perbaikan arus kas.
Harga Minyak Terancam Naik, Ini Prospek Saham MEDC, ELSA, PGAS dan TPIA
“Jika prosesnya hanya berhenti pada kajian, maka dampaknya terhadap fundamental kedua emiten tentu akan terbatas,” ujarnya kepada Kontan, Minggu.
Wafi melihat, dengan merger potensi kinerja kedua emiten konstruksi pelat merah itu bisa positif dari sisi struktural, meskipun masih terdapat risiko terkait kompleksitas proses integrasi.
Sementara jika tanpa merger, kedua entitas tetap perlu menyelesaikan masalah arus kas masing-masing, terutama untuk ADHI yang juga memiliki masalah PKPU entitas anak usahanya, PT Adhi Commuter Tbk (ADCP).
“Sebenarnya dengan atau tanpa merger, prospek kinerja PTPP dan ADHI akan kembali ke permasalah inti masing-masing emiten. Yaitu, arus kas operasi negatif meskipun laba membaik, serta piutang yang terus naik,” paparnya.
Namun, kata Wafi, sejumlah faktor dapat menjadi sentimen positif bagi kinerja PTPP dan ADHI, yaitu realisasi termin proyek pemerintah pada semester II 2026 dan potensi guyuran penanaman modal negara (PMN).
Hendra berpandangan, prospek PTPP masih memiliki peluang untuk membaik apabila pemerintah terus mendorong belanja infrastruktur, pembangunan kawasan industri, proyek konektivitas, serta proyek strategis lainnya.
Sentimen positif juga dapat berasal dari percepatan pembayaran termin proyek, perbaikan arus kas, penurunan beban keuangan dan peningkatan margin proyek.
Sebaliknya, risiko utama PTPP masih berasal dari tingginya kebutuhan modal kerja, tekanan arus kas, beban utang dan potensi margin proyek yang tipis.
“Katalis yang paling penting bukan sekadar pertumbuhan kontrak baru, tetapi kemampuan perusahaan mengubah kontrak tersebut menjadi arus kas dan laba yang sehat,” paparnya.
Sementara untuk ADHI, prospeknya juga sangat bergantung pada proses restrukturisasi dan penyelesaian persoalan keuangan serta status perdagangan sahamnya.




