Tokopedia dan TikTok Shop memberikan penjelasan soal penahanan saldo seller alias penjual dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, menanggapi aduan sekelompok pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Executive Director Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia Stephanie Susilo mengatakan, perusahaan telah menindaklanjuti aduan yang sebelumnya disampaikan ke DPR.
“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” kata Stephanie saat ditemui sesuai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/9), dikutip dari Antara.
Pengaduan sebelumnya disampaikan kepada Komisi VII pada 2 Juli 2026. Saat itu, perwakilan pelaku UMKM menyebut sekitar 500 penjual terdampak dengan nilai dana sekitar Rp 3 triliun.
Stephanie menjelaskan pihaknya telah menelusuri 217 penjual terdampak dengan dana total sekitar Rp 24 miliar. “Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” kata dia.
Dia mengatakan penangguhan dana yang dilakukan bersifat sementara. Mekanisme itu, kata dia, dilakukan untuk melindungi penjual maupun pembeli agar ekosistem lokapasar aman bagi seluruh pengguna.
Penangguhan juga hanya dilakukan selama investigasi berlangsung. Jika dari hasil investigasi menyatakan penjual tidak melakukan fraud, Stephanie memastikan dana akan dicairkan oleh platform.
“Untuk jangka waktu investigasi adalah 90 hari plus 90 hari. Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh dia.
Sementara itu, anggota Komisi VII DPR Mohamad Toha mengatakan pihaknya masih menjadwalkan rapat lanjutan pada pekan depan.
Komisi yang membidangi sektor industri dan UMKM tersebut meminta pihak platform menjelaskan ihwal penjual yang bermasalah serta perkembangan investigasi secara lebih rinci, termasuk mengenai data dana yang sudah dicairkan kembali.
“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” kata Toha.
Ia pun mengakui mekanisme dan regulasi diperlukan untuk menjamin transaksi penjualan daring berjalan aman dan terpercaya.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan, sebelumnya sejumlah pelaku UMKM yang menggunakan TikTok Shop Tokopedia menyampaikan pengaduan kepada Komisi VII DPR RI didampingi oleh PERADI terkait pembekuan dana itu.
Ia pun meminta kepada pengelola marketplace itu untuk memberi penjelasan dan klarifikasi.
“Kami tidak ingin persoalan yang telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya itu mandek lagi tanpa adanya penyelesaian dan klarifikasi dari pihak TikTok,” kata Evita saat membuka rapat di kompleks parlemen.
Ia menegaskan bahwa rapat itu bukan forum untuk menentukan pihak yang salah dan yang benar, karena Komisi VII bukan lembaga penegak hukum dan tidak sedang mengambil alih kewenangan lembaga lain. Rapat ini disepakati digelar secara tertutup.
Namun sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan dan memiliki perhatian terhadap perlindungan serta pemberdayaan UMKM, menurut dia, Komisi VII berkewajiban mendengar pengaduan masyarakat dan memastikan bahwa setiap persoalan memperoleh penanganan yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu, dia ingin memperoleh penjelasan mengenai alasan pembekuan akun dan dana, serta prosedur yang digunakan sesuai dengan informasi sebelumnya.
Menurut dia, platform digital harus memiliki sistem pengawasan untuk mencegah penipuan, pelanggaran, dan penyalahgunaan. Namun, kata dia, sistem tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai keputusan otomatis berdasarkan algoritma langsung menjatuhkan sanksi tanpa penjelasan yang memadai dan tanpa proses verifikasi yang berimbang. Ini makanya kita hadirkan TikTok dan Tokopedia pada hari ini,” kata dia.
Sebelumnya pada 2 Juli 2026, sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadu ke Komisi VII DPR RI, terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan platform belanja digital TikTok Shop.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang. Alasan dari pihak platform yang diterima oleh para UMKM itu pun tidak jelas dan seperti diada-adakan.
“Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini,” kata Siska saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.




