Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperlebar ruang penurunan harga saham dengan mengubah batas auto rejection bawah (ARB) menjadi maksimal 35% dari 15%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2027.
Keputusan itu menyusul langkah bursa menurunkan harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Perubahan itu tertuang dalam Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tanggal 21 September 2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kebijakan harga minimum saham Rp 1 dan penyesuaian auto rejection akan mulai diberlakukan pada pekan depan, Senin, 28 September 2026. Sementara itu, pelebaran ARB menjadi 35% akan dimulai tahun depan.
“Dengan diberlakukannya keputusan ini, maka Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 tanggal 8 April 2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, dalam keterangannya dikutip pada Senin (21/9).
Bursa efek resmi menurunkan harga minimum saham dari Rp 50 per saham menjadi Rp 1 per saham di pasar reguler dan tunai. Penyesuaian itu juga diikuti perubahan batas auto rejection atas (ARA) dan ARB.
ARA adalah batas maksimal kenaikan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas ini, sistem bursa otomatis menolak order beli di atas harga tersebut. Sebaliknya, ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari. Jika harga menyentuh batas ini, sistem otomatis menolak order jual di bawah harga tersebut.
BEI menyebut perubahan harga minimum ini diharapkan dapat memperluas rentang perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp 50. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau price discovery, mendorong likuiditas serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Untuk periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan ARB asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp 10.
Sementara itu, saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp 1.
Berikut perubahan ketentuan auto rejection saham:
Aturan Saat Ini
Rentang Harga
ARA
ARB
Rp 50–≤Rp 200
35%
15%
>Rp 200–≤Rp 5.000
25%
15%
>Rp 5.000
20%
15%
Aturan Berlaku 28 September – 31 Desember 2026
Rentang Harga
ARA
ARB
Rp 1–Rp 10
Rp 1
Rp 1
Rp 11–≤Rp 200
35%
15%
>Rp 200–≤Rp 5.000
25%
15%
>Rp 5.000
20%
15%
Aturan Berlaku Mulai 1 Januari 2027
Rentang Harga
ARA
ARB
Rp 1–Rp 10
Rp 1
Rp 1
Rp 11–≤Rp 200
35%
35%
>Rp 200–≤Rp 5.000
25%
25%
>Rp 5.000
20%
20%
Dengan ketentuan itu, saham pada rentang harga Rp 11 hingga Rp 200 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 35%. Sementara saham dengan harga di atas Rp 200 hingga Rp 5.000 akan memiliki ARA dan ARB masing-masing sebesar 25%. Adapun saham dengan harga di atas Rp 5.000 akan memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 20%.
Kebijakan itu membuat ruang penurunan harga saham dalam satu hari menjadi lebih lebar. Misalnya, saham dengan harga Rp 100 saat ini memiliki batas ARA 35% dan ARB 15%. Artinya, harga saham dapat naik maksimal menjadi Rp 135 atau turun hingga Rp 85 dalam satu hari.
Namun mulai 2027, dengan batas ARB yang dinaikkan menjadi 35% maka saham tersebut tetap dapat naik maksimal menjadi Rp 135, tetapi ruang penurunannya menjadi lebih besar menjadi Rp 65 per saham.
Perubahan ketentuan harga minimum saham juga berdampak pada aturan auto rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA).
BEI menyesuaikan ketentuan tersebut melalui perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan DINFRA. Sebelum perubahan, unit DINFRA dengan harga minimal Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar 10%.
Setelah perubahan, unit DINFRA dengan harga Rp1 hingga Rp10 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing sebesar Rp1. Sementara itu, untuk harga di atas Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan masing-masing sebesar 10%.
Sebelum Perubahan – Rentang Harga
ARA
ARB
Setelah Perubahan – Rentang Harga
ARA
ARB
≥Rp 50
10%
10%
Rp 1–Rp 10
Rp 1
Rp 1
–
–
–
>Rp 10
10%
10%




