Jabatan fungsional aparatur sipil negara: pengertian, jenis dan jenjangnya

Hikma Lia

Jabatan fungsional aparatur sipil negara merupakan salah satu jenis jabatan dalam manajemen ASN yang memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu. Aturan mengenai jabatan fungsional saat ini mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Advertisements

Pengaturan jabatan fungsional terus berkembang mengikuti kebutuhan organisasi pemerintah. Pada 2026, Kementerian PANRB masih menerbitkan regulasi baru untuk sejumlah jabatan fungsional, termasuk Permen PAN-RB Nomor 14 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Pelindungan Saksi dan Korban. 

Apa itu Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara? Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara (Katadata)  

Advertisements

Jabatan fungsional aparatur sipil negara adalah jabatan yang mempunyai fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023.

Baca juga:

  • Cara Login ASN Digital: Panduan Lengkap untuk Aparatur Sipil Negara
  • Pemerintah Harap Ini dari THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
  • Belanja Gaji ASN Baru Membengkak, Utang Pemerintah Naik Rp 477 Triliun

Dalam regulasi tersebut, jabatan fungsional dibedakan menjadi dua kategori, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan. Pembagian tersebut mengacu pada karakteristik pekerjaan yang dijalankan oleh pejabat fungsional. 

Jabatan fungsional keahlian lebih menekankan karakteristik pekerjaan pada ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan. Sementara itu, jabatan fungsional keterampilan lebih menekankan pekerjaan pada ranah psikomotor yang berkaitan dengan keterampilan dan perilaku sesuai jenjang pendidikan.

Jenis dan Jenjang Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara

Dalam kategori keahlian, jenjang jabatan fungsional terdiri atas Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Sementara itu, jenjang jabatan fungsional keterampilan terdiri atas Pemula, Terampil, Mahir, dan Penyelia.

Jabatan fungsional dapat ditemukan pada berbagai bidang pekerjaan pemerintahan. Contohnya antara lain dosen, auditor, pustakawan, pranata komputer, analis kebijakan, penyuluh hukum, serta berbagai jabatan fungsional lainnya.

Penetapan suatu jabatan fungsional dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi pemerintahan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena kebutuhan setiap bidang dapat berbeda, nomenklatur serta pengaturan teknis masing-masing jabatan dapat ditetapkan melalui regulasi tersendiri. 

Perkembangan regulasi terbaru menunjukkan bahwa pemerintah masih melakukan penataan jabatan fungsional. Pada September 2026, misalnya, Kementerian PANRB bersama Kementerian Hukum sedang menyelaraskan rancangan regulasi mengenai jabatan fungsional di bidang hukum. Rancangan tersebut mencakup sembilan jabatan fungsional dan diarahkan untuk memperjelas kedudukan, tugas, fungsi, ruang lingkup, serta pengembangan karier ASN di bidang hukum. 

Pengelolaan dan Pengembangan Karier Pejabat Fungsional

PermenPAN-RB Nomor 1 Tahun 2023 tidak hanya mengatur jenis dan jenjang jabatan fungsional. Regulasi tersebut juga mencakup pengusulan dan penetapan jabatan, pengangkatan, pengelolaan kinerja, kenaikan pangkat, penghentian dari jabatan, kompetensi, instansi pembina, hingga organisasi profesi. 

Pengelolaan jabatan fungsional berkaitan erat dengan kinerja dan kompetensi ASN. Karena itu, pengembangan karier pejabat fungsional tidak hanya bergantung pada keberadaan jabatan, tetapi juga pada pelaksanaan tugas, pemenuhan kompetensi, serta ketentuan yang berlaku pada masing-masing jabatan.

Kementerian PANRB juga menekankan pengembangan karier dalam penyusunan regulasi jabatan fungsional terbaru. Dalam pembahasan jabatan fungsional bidang hukum pada September 2026, pemerintah menyatakan bahwa regulasi diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan yang berbasis kompetensi, profesionalisme, kinerja, dan kebutuhan organisasi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menjadi dasar penting dalam penyelenggaraan manajemen ASN saat ini. UU tersebut menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan diarahkan untuk mempercepat transformasi ASN agar menghasilkan kinerja tinggi serta perilaku yang berorientasi pada pelayanan, akuntabilitas, kompetensi, keharmonisan, loyalitas, adaptivitas, dan kolaborasi. 

Jabatan fungsional aparatur sipil negara merupakan jabatan yang fokus pada pelayanan fungsional berdasarkan keahlian atau keterampilan tertentu. Pengaturannya mencakup kategori, jenjang, pengangkatan, kinerja, kompetensi, hingga pengembangan karier dan terus disesuaikan pemerintah dengan kebutuhan organisasi serta perkembangan regulasi.

Advertisements

Also Read

Tags