BANYU POS JAKARTA. Hari ini, Senin 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Simak daftar harga saham di BEI yang terimbas karena selama ini terjebak di level batas minimum Rp 50 atau saham gocap.
BEI mengubah ketentuan batas harga minimum dan Auto Rejection (AR) untuk efek bersifat ekuitas serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.
Melalui perubahan peraturan tersebut, BEI menurunkan batas harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin (28/9/2026).
Penyesuaian tersebut diatur melalui dua Surat Keputusan (SK) Direksi BEI yang diterbitkan pada Senin (21/9/2026).
Pertama, SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Kedua, SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 mengenai Perubahan Peraturan Nomor II-O tentang Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.
Kedua peraturan tersebut mulai efektif pada Senin (28/9/2026).
IHSG Turun 3,09% dalam Sepekan, Nilai Transaksi Saham BEI Ikut Anjlok 21,32%
Alasan BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham
Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita mengatakan penyesuaian batas harga minimum saham turut diikuti dengan perubahan ketentuan Auto Rejection yang berlaku.
“Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujar Elsierra dalam keterangan resmi, Senin (21/9/2026).
BEI menyatakan perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas rentang harga perdagangan saham yang sebelumnya berada di level Rp50.
Selain itu, kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga atau *price discovery*, mendorong likuiditas, serta memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam mengelola portofolio investasi.
Laba Amman Mineral (AMMN) Melonjak 111%, UOB KayHian Pasang Target di Rp 7.000
Ketentuan Auto Rejection Saham hingga Akhir 2026
Perubahan ketentuan Auto Rejection untuk efek bersifat ekuitas diterapkan dalam dua tahap. Pada periode 28 September hingga 31 Desember 2026, BEI tetap mempertahankan batas Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris sebesar 15% untuk saham dengan harga di atas Rp10.
Berikut ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan ARB yang berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026:
Rentang harga saham ARA ARB Rp1–Rp10 Rp1 Rp1 Di atas Rp10–Rp200 35% 15% Di atas Rp200–Rp5.000 25% 15% Di atas Rp5.000 20% 15%
Untuk saham dengan rentang harga Rp1 hingga Rp10, batas ARA dan ARB ditetapkan sebesar Rp1. Sementara itu, saham dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas ARB 15% selama masa transisi hingga akhir 2026.
Segera Eksekusi Rights Issue, IRSX Angkat Hana Hasanah Jadi Komut Baru
Ketentuan ARB Mulai 1 Januari 2027
Mulai 1 Januari 2027, BEI akan menerapkan kembali ketentuan ARB secara simetris sesuai dengan rentang harga saham.
Dengan demikian, persentase ARB akan disamakan dengan batas ARA pada setiap kelompok harga, kecuali kelompok harga Rp1 hingga Rp10 yang menggunakan batas nominal Rp1.
Berikut ketentuan Auto Rejection yang berlaku mulai 1 Januari 2027:
Rentang harga saham ARA ARB Rp1–Rp10 Rp1 Rp1 Di atas Rp10–Rp200 35% 35% Di atas Rp200–Rp5.000 25% 25% Di atas Rp5.000 20% 20%
Artinya, saham dengan harga di atas Rp10 akan memiliki batas ARB yang lebih luas dibandingkan ketentuan transisi hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian Auto Rejection DINFRA
Selain efek bersifat ekuitas, BEI juga mengubah ketentuan Auto Rejection untuk Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) melalui Peraturan Nomor II-O.
Penyesuaian tersebut mencakup batas harga minimum dan batas Auto Rejection untuk perdagangan Unit Penyertaan DINFRA.
Berikut ketentuan Auto Rejection DINFRA setelah perubahan:
Rentang harga DINFRA ARA ARB Rp1–Rp10 Rp1 Rp1 Di atas Rp10 10% 10%
Sebelumnya, perdagangan DINFRA dengan harga di atas Rp50 memiliki batas ARA dan ARB masing-masing 10%. Melalui perubahan peraturan, rentang harga Rp1 hingga Rp10 mendapatkan ketentuan batas nominal Rp1, sedangkan instrumen dengan harga di atas Rp10 tetap menggunakan batas 10%.
Dampak Perubahan Batas Minimum Saham
Penurunan batas minimum harga saham menjadi Rp1 memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada batas harga Rp50.
Namun, perubahan batas minimum tersebut tidak berarti seluruh saham akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk melalui mekanisme perdagangan di bursa, termasuk interaksi permintaan dan penawaran.
BEI menyampaikan bahwa perubahan peraturan ini ditujukan untuk mendukung kualitas pembentukan harga, likuiditas, dan fleksibilitas pengelolaan portofolio investasi. Realisasi dampak terhadap aktivitas perdagangan dan likuiditas pasar tetap perlu diamati setelah kebijakan berlaku.
Daftar Saham Terimbas Batas Minimum Harga Rp 50 jadi Rp 1
Ada banyak saham yang akan terimbas perubahan batas harga minimum dari Rp 50 menjadi Rp 1 ini. .
Salah satunya adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Saham GOTO masih berada di level Rp 50 pada perdagangan Jumat (25/9/2026).
Jika ketentuan baru tersebut diterapkan, GOTO tidak lagi memiliki batas harga Rp 50 sebagai lantai perdagangan. Artinya, secara mekanisme perdagangan, saham GOTO dapat bergerak di bawah level tersebut.
Kondisi ini tidak berarti saham GOTO pasti turun setelah aturan baru diberlakukan. Pergerakan harga tetap ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar serta kondisi fundamental perusahaan.
Selain GOTO, berikut daftar saham gocap di BEI:
No. Kode Saham Nama Perusahaan 1 ADCP PT Adhi Commuter Properti Tbk 2 ARMY PT Armidian Karyatama Tbk 3 ASHA PT Cilacap Samudera Fishing Industry Tbk 4 ATLA PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk 5 BABP PT Bank MNC Internasional Tbk 6 BBKP PT Bank KB Bukopin Tbk 7 BCAP PT MNC Kapital Indonesia Tbk 8 BKSW PT Bank QNB Indonesia Tbk 9 BOSS PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk 10 BSBK PT Wulandari Bangun Laksana Tbk 11 BTEL PT Bakrie Telecom Tbk 12 CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk 13 COWL PT Cowell Development Tbk 14 CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk 15 CPRO PT Central Proteina Prima Tbk 16 DADA PT Diamond Citra Propertindo Tbk 17 ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk 18 EPAC PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk 19 GOLL PT Golden Plantation Tbk 20 GOTO PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk 21 HDIT PT Hensel Davest Indonesia Tbk 22 HKMU PT HK Metals Utama Tbk 23 HOKI PT Buyung Poetra Sembada Tbk 24 HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk 25 HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk 26 IIKP PT Inti Agri Resources Tbk 27 INCF PT Indo Citra Finance Tbk 28 KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk 29 KPIG PT MNC Land Tbk 30 LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk 31 LPKR PT Lippo Karawaci Tbk 32 MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk 33 MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk 34 MAXI PT Maxindo Karya Anugerah Tbk 35 MDLN PT Modernland Realty Tbk 36 NETV PT MDTV Media Technologies Tbk 37 NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk 38 PADI PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk 39 PAMG PT Bima Sakti Pertiwi Tbk 40 PLAS PT Polaris Investama Tbk 41 PMMP PT Panca Mitra Multiperdana Tbk 42 PNBS PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk 43 POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk 44 POSA PT Bliss Properti Indonesia Tbk 45 RBMS PT Ristia Bintang Mahkotasejati Tbk 46 REAL PT Repower Asia Indonesia Tbk 47 RIMO PT Rimo International Lestari Tbk 48 SIMA PT Siwani Makmur Tbk 49 SMRU PT SMR Utama Tbk 50 SUGI PT Sugih Energy Tbk 51 TAYS PT Jaya Swarasa Agung Tbk 52 TECH PT Indo Kordsa Tbk 53 TRAM PT Trada Alam Minera Tbk 54 TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk 55 WEGE PT Wijaya Gedung Gedung Tbk 56 WMUU PT Widodo Makmur Unggas Tbk 57 WOWS PT Ginting Jaya Energi Tbk 58 ZBRA PT Dos Ni Roha Tbk




